Semua alat timbang di pasar Barut wajib di tera ulang

id tera ulang barito utara,alat metrologi legal barut,tera ulang semua pasar,dak 2019

Semua alat timbang di pasar Barut wajib di tera ulang

Wakil Bupati Sugianto Panala Putra didampingi Sekda H Jainal Abidin dan pejabat lainnya saat memeriksa alat tera bantuan dari DAK tahun anggaran 2019 di Muara Teweh, Minggu (10/11/2019). ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mulai tahun depan  mewajibkan dilakukan tera ulang alat  timbang milik pedagang di seluruh pasar daerah ini.

"Untuk tera ulang diwajibkan setiap tahun, jadi untuk pasar-pasar, Insya Allah  tahun depan  semua pasar akan kami tera ulang semua. Namun untuk tera ulang awal ini akan dilaksanakan pada Pasar Bebas Banjir (PBB) Muara Teweh," Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara Hajrannor di Muara Teweh, Selasa.

Menurut dia, tera ulang ini sudah bisa dilakukan petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian di daerah ini setelah pihaknya mendapat bantuan peralatan metrologi legal dari  alokasi dana khusus (DAK) 2019 dan melalui surat keputusan dari Kementerian yakni pihaknya mampu untuk melakukan pelayanan tera-tera ulang, untuk jembatan timbang, pasar dan SPBU. 

"Untuk tera perdana SPBU, kami akan melakukan tera ulang pada SPBU Kandui, setelah selesai dilaksanakannya tera ulang pasar," katanya didampingi Pejabat Teknis Bidang Metrologi Legal Rina Erina Primayanti.

Dia menambahkan, untuk peralatan yang besar-besar seperti tangki ukur tetap silinder datar (Tutsida) tersebut masih dikerjakan oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Bagi jembatan timbang berdasarkan permintaan perusahaan, tetapi biasanya setiap satu tahun sekali pihak perusahaan melakukan permohonan untuk melakukan hal itu. 

"Selama ini masih melakukan pendampingan dari BSML Regional III Banjarmasin, tetapi untuk akhir 2019 ini kita bisa melaksanakan sendiri," ucapnya.

Disamping itu bahwa surat keputusan itu sendiri dari Kementerian Perdagangan yang didapatkan pihaknya yang dinamakan pegawai berhak. 

"Jadi pegawai berhak kami dapat segel dan kami dapat dua penera," ujarnya.

Selain mendapat bantuan metrologi legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara mendapat bantuan kendaraan operasional berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua, satu transmisi manual dan satu transmisi metik.