Denpasar (ANTARA) - Pria asal China, Dacheng Yan (45), dituntut satu tahun karena tidak memiliki dokumen dan visa yang sah selama berada di Indonesia, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar
"Menuntut, menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku, " kata Jaksa Penuntut Umum, I Made Lovi Pusnawan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Dacheng Yan dengan pidana penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6/2011 Tentang Keimigrasian.
Sebelumnya, jaksa menjelaskan dalam dakwaannya tentang keberadaan terdakwa yang berawal saat keinginannya untuk berlibur di Negara Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan dan visa.
"Niat itu terdakwa lakukan dengan cara pada waktu yang tidak dapat dipastikan antara bulan Agustus 2019 terdakwa melalui darat dengan mengendarai sepeda motor dari Sabah Malaysia masuk ke Indonesia melalui Pontianak di Kalimantan Barat untuk menghindari pemeriksaan oleh pejabat imigrasi dan melanjutkan perjalanan ke Denpasar, Bali," katanya.
Pada (14/09) terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan ini masuk ke dalam Konsulat Jenderal China di Denpasar, dengan cara melompat tembok konsulat jenderal, sehingga atas perbuatannya, terdakwa ditahan petugas keamanan.
Pada (17/09) kasus terdakwa dilimpahkan Konsulat Jenderal China di Denpasar kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk proses lebih lanjut.
"Setelah diperiksa bahwa terdakwa masuk ke wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan ran visa yang sah dan masih berlaku serta tidak melalui pemeriksaan oleh petugas Imigrasi," ucap Pusnawan.
Barang bukti yang disita berupa satu kartu identitas WN China, satu kartu izin mengemudi, satu kartu jaminan sosial China, beberapa kartu keanggotaan milik terdakwa dan barang bukti terkait lain.
Berita Terkait
12 WNA Vietnam diamankan diduga jadi PSK di Jakarta
Jumat, 13 Desember 2024 19:05 Wib
Menkum RI: Pemindahan napi WNA ke negara asal dalam kajian
Senin, 25 November 2024 17:29 Wib
Pemkab Bartim kenalkan 'Si Paing'permudah pemantauan warga asing
Kamis, 14 November 2024 12:05 Wib
WNA Rusia di Surabaya jalani sidang pidana hingga terancam dideportasi
Selasa, 22 Oktober 2024 18:49 Wib
Imigrasi perkuat kolaborasi pengawasan WNA di Barito Timur
Selasa, 8 Oktober 2024 15:35 Wib
Dirjen Imigrasi: 7.614 WNA telah dicekal hingga 22 September 2024
Kamis, 26 September 2024 16:30 Wib
Curi handphone di Bandara Soetta, polisi amankan WNA Mesir
Minggu, 22 September 2024 12:19 Wib
Imigrasi Palangka Raya deportasi WNA Tiongkok langgar izin tinggal
Sabtu, 14 September 2024 10:21 Wib