Tak punya visa, WNA asal China dituntut satu tahun

id Visa,WNA China, WNA asal China dituntut satu tahun

Tak punya visa, WNA asal China dituntut satu tahun

Terdakwa Dacheng Yan didampingi penerjemahnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/11/2019). ANTARA/Ayu K Pranisitha/aa.

Denpasar (ANTARA) - Pria asal China, Dacheng Yan (45), dituntut satu tahun karena tidak memiliki dokumen dan visa yang sah selama berada di Indonesia, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar

"Menuntut, menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku, " kata Jaksa Penuntut Umum, I Made Lovi Pusnawan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Dacheng Yan dengan pidana penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6/2011 Tentang Keimigrasian.

Sebelumnya, jaksa menjelaskan dalam dakwaannya tentang keberadaan terdakwa yang berawal saat keinginannya untuk berlibur di Negara Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan dan visa.

"Niat itu terdakwa lakukan dengan cara pada waktu yang tidak dapat dipastikan antara bulan Agustus 2019 terdakwa melalui darat dengan mengendarai sepeda motor dari Sabah Malaysia masuk ke Indonesia melalui Pontianak di Kalimantan Barat untuk menghindari pemeriksaan oleh pejabat imigrasi dan melanjutkan perjalanan ke Denpasar, Bali," katanya.

Pada (14/09) terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan ini masuk ke dalam Konsulat Jenderal China di Denpasar, dengan cara melompat tembok konsulat jenderal, sehingga atas perbuatannya, terdakwa ditahan petugas keamanan.

Pada (17/09) kasus terdakwa dilimpahkan Konsulat Jenderal China di Denpasar kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk proses lebih lanjut.

"Setelah diperiksa bahwa terdakwa masuk ke wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan ran visa yang sah dan masih berlaku serta tidak melalui pemeriksaan oleh petugas Imigrasi," ucap Pusnawan.

Barang bukti yang disita berupa satu kartu identitas WN China, satu kartu izin mengemudi, satu kartu jaminan sosial China, beberapa kartu keanggotaan milik terdakwa dan barang bukti terkait lain.