Denpasar (ANTARA) - Pria asal China, Dacheng Yan (45), dituntut satu tahun karena tidak memiliki dokumen dan visa yang sah selama berada di Indonesia, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar
"Menuntut, menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku, " kata Jaksa Penuntut Umum, I Made Lovi Pusnawan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Dacheng Yan dengan pidana penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6/2011 Tentang Keimigrasian.
Sebelumnya, jaksa menjelaskan dalam dakwaannya tentang keberadaan terdakwa yang berawal saat keinginannya untuk berlibur di Negara Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan dan visa.
"Niat itu terdakwa lakukan dengan cara pada waktu yang tidak dapat dipastikan antara bulan Agustus 2019 terdakwa melalui darat dengan mengendarai sepeda motor dari Sabah Malaysia masuk ke Indonesia melalui Pontianak di Kalimantan Barat untuk menghindari pemeriksaan oleh pejabat imigrasi dan melanjutkan perjalanan ke Denpasar, Bali," katanya.
Pada (14/09) terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan ini masuk ke dalam Konsulat Jenderal China di Denpasar, dengan cara melompat tembok konsulat jenderal, sehingga atas perbuatannya, terdakwa ditahan petugas keamanan.
Pada (17/09) kasus terdakwa dilimpahkan Konsulat Jenderal China di Denpasar kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk proses lebih lanjut.
"Setelah diperiksa bahwa terdakwa masuk ke wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan ran visa yang sah dan masih berlaku serta tidak melalui pemeriksaan oleh petugas Imigrasi," ucap Pusnawan.
Barang bukti yang disita berupa satu kartu identitas WN China, satu kartu izin mengemudi, satu kartu jaminan sosial China, beberapa kartu keanggotaan milik terdakwa dan barang bukti terkait lain.
Berita Terkait
Video viral WNA bayar Polantas untuk pengawalan
Kamis, 29 Februari 2024 17:48 Wib
Tak mampu bayar denda Rp15 juta, Imigrasi Bali deportasi WNA asal AS
Sabtu, 17 Februari 2024 23:31 Wib
Penyeludupan sabu dalam anus WNA di Batam digagalkan
Rabu, 31 Januari 2024 13:13 Wib
Imigrasi Bali cegah WNA Jepang masuk Indonesia terkait pencabulan anak PAUD
Senin, 29 Januari 2024 18:50 Wib
Imigrasi Bali usir WNA kedapatan mengemis di Ubud
Senin, 29 Januari 2024 13:55 Wib
Kasus penganiayaan, hakim vonis dua WNA India 7 tahun 6 bulan penjara
Jumat, 26 Januari 2024 18:50 Wib
Lewati izin tinggal, WNA Mesir di deportasi
Rabu, 17 Januari 2024 20:17 Wib
Dua WNA Malaysia eks narapidana narkoba diusir dari Bali
Jumat, 1 Desember 2023 19:30 Wib