DPU sebut RTRW Gumas 2014-2034 perlu direvisi

id Dinas Pekerjaan Umum,DPU,DPU sebut RTRW Gumas 2014-2034 perlu direvisi

DPU sebut RTRW Gumas 2014-2034 perlu direvisi

Sekretaris DPU Kabupaten Gumas Helie Gaman (kedua kanan) didampingi tenaga ahli saat memimpin FGD penyusunan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Gumas 2014-2034, di aula DPU setempat, Selasa (12/11/2019) siang. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Helie Gaman menyebut Peraturan Daerah Nomor 8 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Gumas 2014-2034 perlu direvisi.

“Tim telah melakukan peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Gumas 2014-2034, dan disimpulkan RTRW Kabupaten Gumas 2014-2034 perlu direvisi,” terang Helie yang didampingi Kabid Tata Ruang Hermawan di Kuala Kurun, Senin sore.

Dikatakan, Tim peninjauan kembali RTRW telah dibentuk sejak awal 2019 lalu. Tim terdiri dari perangkat daerah terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Gumas dan tenaga ahli seperti kalangan akademisi dan lembaga penelitian.

Baca juga: DPU Gumas programkan pembenahan ruas jalan dalam kota pada 2020

Selanjutnya tim bergerak melakukan peninjauan kembali pada pertengahan tahun 2019, dengan melakukan rapat, kajian, dan beberapa lainnya. Hasil kajian tersebut dipaparkan saat FGD dan RTRW Kabupaten Gumas mendapat nilai 41,59.

“Idealnya nilai hasil kajian 85 ke atas. Jika nilainya 85 ke atas dinilai bagus, sedangkan jika nilainya 85 ke bawah dinilai buruk. Karena RTRW Kabupaten Gumas 2014-2034 mendapat nilai 41,59, maka perlu dilakukan revisi,” bebernya.

Sebenarnya kualitas RTRW Kabupaten Gumas tidak dapat dikatakan buruk. Namun karena ada perubahan batas wilayah serta ada beberapa isi dari RTRW yang tidak mengakomodir kebijakan dari pemerintah pusat, khususnya kebijakan yang terbaru, maka RTRW perlu direvisi.

Dia menerangkan, revisi terbagi menjadi dua bentuk, yakni perubahan atau pencabutan RTRW. Rencananya, revisi RTRW Kabupaten Gumas 2014-2034 hanya dalam bentuk perubahan, yakni perubahan pasal-pasal.

Baca juga: Tongkang dilarang melintas usai fender Jembatan Kalahien ambruk

Nantinya, lanjut dia, revisi juga akan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gumas 2019-2024. Secara umum hal itu akan memperkaya isi dari RTRW Kabupaten Gumas.

RTRW bisa ditinjau ulang setiap lima tahun sekali, tergantung dinamika pembangunan di wilayah tersebut dan dilakukan dengan berpegang pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW.

“Nanti akan kita sampaikan ke kepala daerah, ada format tersendiri dan ditandatangani oleh Pak Bupati. Hasil peninjauan kembali ini akan dirampungkan terlebih dahulu sebagai lampiran dan kemudian proses revisi ditindaklanjuti,” demikian Helie.