Sempat kejar-kejaran, DPO pembalakan liar ditangkap polisi di Sikui

id tersangka pembalakan liar barut,polres barito utara,illegal logging di barut,dpo

Sempat kejar-kejaran, DPO pembalakan liar ditangkap polisi di Sikui

Tersangka Lacok dan barang bukti mobil bak terbuka berisi ratusan keping kayu ulin diamankan di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Rabu (13/11/2019).ANTARA/HO-Satreskrim Polres Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pelaku pembalakan liar (illegal logging) Lacok bin Itong (51) di kilometer 32 Jalan Negara Muara Teweh - Benangin di wilayah Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru.

"Pelaku selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO)  sudah kami amankan beserta 123 keping kayu olahan jenis ulin dan sebuah mobil bak terbuka (pikap)," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Rabu.

Pelaku yang tidak bisa baca tulis tersebut ditangkap pada Selasa (5/11) sekitar pukul 23.30 WIB, ketika itu sejumlah personel kepolisian melakukan operasi wanalaga di kawasan Desa Sikui yang merupakan tempat tinggal pelaku.

Malam itu pelaku yang membawa pikap Suzuki warna hitam dengan nomor polisi DA 8389 DB melaju dari arah Benangin menuju Sikui, saat polisi mau memberhentikan mobil tersebut, ternyata pelaku yang masuk DPO Polsek Bantian Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pembalakan liar itu langsung tancap gas kabur. 

Melihat pelaku melarikan diri, polisi melakukan pengejaran  terhadap mobil tersebut sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dan petugas berhasil memepet ke pinggir jalan hingga mobil tersebut berhenti, pelaku tidak bisa bergerak lagi sehingga memudahkan dilakukan pemeriksaan.

"Di dalam bak belakang ditemukan sebanyak 123 keping kayu ulin dengan berbagai jenis ukuran dan tidak dilengkapi dokumen surat keterangan sah hasil hutan yang ditebitkan oleh pihak yang berwenang," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 23 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Saat ini sejumlah saksi sudah kami periksa untuk memperkuat sangkaan terhadap pelaku serta mobil dan ratusan keping kayu diamankan sebagai barang bukti,"ujar Kristanto.