DPRD Kotim godok 21 peraturan daerah usulan eksekutif

id DPRD Kotim godok 21 peraturan daerah usulan eksekutif,DPRD Kotim,Kotawaringin Timur,Kotim,Sampit,Perda

DPRD Kotim godok 21 peraturan daerah usulan eksekutif

Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur menggelar rapat dengan tim dari pemerintah kabupaten membahas rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda, Rabu (13/11/2019). ANTARA/HO-DPRD Kotim

Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mulai menggodok 21 rancangan peraturan daerah usulan eksekutif atau pemerintah kabupaten dan dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD.

"Ini akan dipelajari bersama dengan melihat rancangan peraturan daerah mana saja yang perlu diprioritaskan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo di Sampit, Rabu.

Pembahasan 21 rancangan peraturan daerah tersebut akan dilakukan pada 2020 nanti dengan menetapkannya dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah. 

Saat ini dua lembaga ini mulai melakukan pembahasan awal sebelum nantinya pembahasan dilakukan secara khusus untuk setiap rancangan peraturan daerah.

Rapat dilaksanakan Bapemperda dengan tim pemerintah kabupaten yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Nur Aswan.

Handoyo mengatakan, pembentukan peraturan daerah membutuhkan peran bersama eksekutif dan legislatif. Satuan organisasi perangkat daerah terkait bidang peraturan daerah tersebut juga mempunyai andil untuk mendukung kelancaran pembahasan nantinya.

"Harus juga ada aksi atau tindakan nyata dari pihak eksekutif, dalam hal ini instansi terkait. Dalam pembahasan ranperda selalu ada kajiannya, baik itu kajian naskah akademik hingga kajian strategis. Semua faktor pendukung harus disiapkan pihak eksekutif,” tambah Handoyo.

Baca juga: Pemkab Kotim diminta normalisasi sungai di Sampit cegah banjir
Baca juga: Agenda DPRD Kotim terpaksa dijadwalkan ulang akibat polemik defisit anggaran


Pembahasan setiap rancangan peraturan daerah harus dilakukan secara teliti dan seksama. Tujuannya agar produk hukum yang dihasilkan nantinya tidak bertentangan dengan aturan hukum lainnya.

Hal penting lainnya adalah memastikan bahwa produk hukum yang dikeluarkan itu nantinya membawa manfaat besar bagi daerah dan masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab mengawal pelaksanaannya agar berjalan sesuai aturan dan harapan.

"Secara internal di DPRD, kami juga mempunyai dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua rancangan peraturan daerah dari eksekutif dan inisiatif tersebut karena ini akan menjadi salah satu ukuran kinerja DPRD,” demikian Handoyo.