Seribuan 'power bank' hasil sitaan dari penumpang di Bandara Juanda dimusnahkan

id power bank,pemusnahan power bank, Bandara Juanda

Seribuan 'power bank' hasil sitaan dari penumpang di Bandara Juanda dimusnahkan

P3tugas Bandara Internasional Juanda Surabaya menujukkan barang-barang berbahaya yang dibawa oleh penumpang pesawat. (ANTARA/Indra)

Sidoarjo (ANTARA) - Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo Jawa Timur memusnahkan seribuan baterai power bank yang disita dari penumpang karena melebihi kapasitas yang ditentukan serta tulisan kapasitas baterai power bank tidak terlihat dengan jelas.

Mashabi selaku Airport Security Senior Manager Bandar Udara Internasional Juanda saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Rabu mengatakan barang-barang yang disita khususnya power bank itu sebanyak 1.249 buah.

"Ini merupakan tahap kedua kami melakukan pemusnahan barang-barang sitaan itu. Nantinya, barang itu diserahkan kepada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) untuk dimusnahkan," katanya dalam penyerahan dan pemusnahan barang terlarang atau prohibited items di lingkungan Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Ia menjelaskan, selain baterai power bank, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti korek api dan juga cairan yang dinyatakan berbahaya dalam dunia penerbangan.

"Apa yang kami lakukan itu dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional," katanya.

Pada kesempatan yang sama, General Manager Bandara Internasional Juanda Surabaya Heru Prasetyo menjelaskan yang termasuk dalam jenis prohibited items di antaranya adalah senjata api, bahan-bahan kimia, barang dan alat dengan ujung atau sisi yang tajam yang mampu menyebabkan cedera serius serta mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Kami kembali memindahkan prohibited Items atau barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan untuk periode bulan Januari hingga Juli 2019 ke TPS Limbah B3 milik Bandar Udara Internasional Juanda yang nanti jika sudah memenuhi kuota akan diserahkan kepada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi)," katanya.

Heru menjelaskan sebenarnya tidak ada larangan membawa power bank, namun ada ketentuan yang harus dipatuhi penumpang yaitu harus disimpan sebagai bagasi kabin, dan bukan sebagai bagasi tercatat.

"Kapasitas daya power bank yang dapat dibawa masuk ke dalam bagasi pesawat udara adalah berkapasitas kurang dari 100 Wh (20.000 mAh). Untuk kapasitas 100 Wh (20.000 mAh) hingga 160Wh (32.000 mAh), setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal 2 unit dengan persetujuan dari pihak maskapai penerbangan," katanya.

Sedangkan power bank dengan kapasitas lebih dari 160Wh (32.000 mAh) dan yang tidak mencantumkan keterangan kapasitas, kata dia, dilarang untuk dibawa serta ke dalam pesawat udara.

"Prohibited items lainnya dengan jumlah terbanyak setelah power bank yaitu korek api sebanyak 3 buah kardus dan barang berbahaya lain yang termasuk dalam kategori dangerous goods seperti spray, lem silen, lem pox, lem mesin, zippo, dan cairan dalam botol dengan total sebanyak 32 buah," katanya.