Rejang Lebong (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap seorang buruh bongkar muat terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curamor) di daerah itu yang mengaku terdesak menjalankan aksinya lantaran butuh uang untuk mengobati anaknya yang sedang sakit.
"Saya butuh uang, anak saya sakit step pak. Karena itulah saya nekat mencuri motor pak," kata Riduan (42), tersangka pelaku pencurian sepeda motor merek Honda Revo Fit pelat BD 2665 KS milik M Rogen Pratama (18), warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, saat diamankan di Mapolres Rejang Lebong, Rabu.
Tersangka yang tinggal di Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah tersebut kesehariannya bekerja sebagai buruh bongkar muat itu melakukan aksinya pada Kamis (7/11) lalu tanpa menggunakan peralatan, hanya dengan cara mematahkan stang motor yang sedang terkunci.
"Motornya saya tendang di bagian ban depan dengan menggunakan kaki, sehingga kunci stangnya terbuka dan kemudian saya dorong dan simpan di kuburan," ujar dia.
Sepeda motor milik korban itu sendiri kemudian disimpan tersangka di kuburan yang ada di kawasan Talang Rimbo Baru, dan selang beberapa jam kemudian datang kembali.
Sepeda motor ini dihidupkan tersangka dengan cara menyambungkan kabel api, dan menjualnya kepada seorang penadah di wilayah Kecamatan Kota Padang.
Aksi pencurian tersebut aku Riduan dilakukannya setelah ada temannya yang memesan sepeda motor, kemudian setelah dapat langsung dijualnya kepada sang pemesan dengan harga Rp2,5 juta dan digunakannya untuk mengobati anaknya dan membeli kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma mengatakan, tersangka pelaku ini menjalankan aksinya seorang diri dan berhasil diamankan pada Sabtu (9/11) pukul 11.00 WIB lalu, sedangkan untuk tersangka penadah barang saat ini masih dikejar petugas lantaran saat hendak ditangkap sudah melarikan diri.
"Kasusnya saat ini masih kita kembangkan, kemungkinan terlibat di TPK lainnya, kalau pengakuannya baru sekali. Untuk tersangka penadahnya sedang kita kejar," ungkapnya.
Tersangka pencurian kendaraan bermotor ini mereka jerat atas pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman pindana lima tahun penjara.
Berita Terkait
Kejaksaan Sumut tuntut hukuman mati enam kurir 45 kilogram sabu
Rabu, 6 Maret 2024 12:53 Wib
Perum LKBN ANTARA mempererat relasi melalui ANTARA Business Forum di Medan
Selasa, 5 Maret 2024 13:28 Wib
SPBU di Deli Serdang diberi sanksi akibat salah isi BBM
Selasa, 27 Februari 2024 7:46 Wib
Tindak tegas kasus pemerasan oleh oknum Bawaslu-KPU Padangsidempuan kepada caleg
Senin, 29 Januari 2024 13:26 Wib
Pemprov diminta waspadai spekulan menjelang Ramadhan
Sabtu, 20 Januari 2024 12:28 Wib
Polisi ungkap industri rumahan narkoba jenis "happy water" di Medan
Selasa, 16 Januari 2024 17:51 Wib
Terkait kasus OTT di Medan, DKPP tunggu laporan Bawaslu RI
Senin, 20 November 2023 17:06 Wib
OTT anggota Bawaslu Medan, Bawaslu RI diminta ambil sikap tegas
Senin, 20 November 2023 14:27 Wib