DPRD Barito Selatan sepakati tujuh proyek tahun jamak dengan catatan

id DPRD Barito Selatan sepakati tujuh proyek tahun jamak dengan catatan,DPRD Barsel,Farid Yusran,Multi years

DPRD Barito Selatan sepakati tujuh proyek tahun jamak dengan catatan

Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran. ANTARA/Bayu Ilmiawan

Buntok (ANTARA) - DPRD Barito Selatan Kalimantan Tengah menyepakati pelaksanaan pekerjaan tujuh proyek yang dibiayai dengan sistem tahun jamak atau multi years dilanjutkan pada tahun anggaran 2020 mendatang namun dengan sejumlah catatan.

"Secara kelembagaan kami hanya menyambung dari anggota DPRD periode sebelumnya," kata Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran di sela rapat pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Buntok, Rabu dini hari.

Dia mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barito Selatan, pihaknya tidak memiliki alasan untuk menghentikan atau menolak ini, walaupun isunya terkait proyek multi years ini bermacam-macam.

"Setelah mendengarkan penjelasan dari Plt Kepala DPUPR Barito Selatan, kami mendapatkan bahwa diduga terjadi maladministrasi, dan bila dikaitkan dengan informasi di lapangan berpotensi terjadi pelanggaran hukum," terangnya.

Oleh karena itu, secara kepartaian, dan fraksi, pihaknya menyatakan tidak bertanggung jawab secara hukum karena kita meyakini proyek tersebut diduga akan terjadi pelanggaran hukum, walaupun belum kelihatan sampai saat ini.

Adapun fraksi DPRD Barito Selatan yang menyatakan sikap tidak bertanggung jawab secara hukum terhadap proyek tersebut ada tiga fraksi yakni fraksi PDIP, fraksi PKB, dan fraksi NPB (Nasdem, PPP dan Berkarya).

Berdasarkan hasil kunjungan kerja komisi-komisi DPRD di lapangan, didapatkan data dan ditemukan ada potensi-potensi dugaan terjadinya penyimpangan, namun pihaknya tidak bisa memvonis bahwa itu penyimpangan.

Farid Yusran menegaskan, secara kelembagaan dengan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD dalam bidang penganggaran, pihaknya menyepakati pekerjaan itu untuk dilanjutkan, akan tetapi di dalam pelaksanaannya setelah menjadi Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), dan setelah menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya merupakan ranahnya eksekutif.

"Karena merekalah yang melaksanakan, mulai melelang hingga pembayaran, dan kita hanya difungsi penganggarannya saja," tegas Farid Yusran.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barito Selatan, Ita Minarni mengatakan, pekerjaan tujuh proyek multi years pada tahun anggaran 2020 mendatang merupakan penganggaran tahun terakhir, dan dalam rapat pembahasan ini, pihaknya menginginkan adanya kesepakatan.

"Alhamdulillah dalam rapat pembahasan pada malam ini disepakati pekerjaan tujuh proyek ini diteruskan, artinya DPRD dan kita sepakat untuk meneruskan kegiatan proyek yang sangat diperlukan dan sangat bermanfaat bagi masyarakat itu," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa kemajuan pekerjaan tujuh proyek multi years ini di lapangan bervariasi dan rata-rata sudah di atas 50 persen. Target kemajuan pekerjaan hingga akhir tahun 2019 mendatang harus mencapai 70 persen.

Ita Minarni meyakini hingga akhir tahun 2019 mendatang kemajuan pekerjaan proyek tersebut sudah mencapai 70 persen. Pekerjaan yang dilaksanakan tinggal pengaspalan, serta pengecoran. Diharapkan hingga akhir tahun 2019 bisa tercapai sesuai dengan target yang telah ditentukan itu.

Ia juga menegaskan, apabila kemajuan pekerjaan tujuh proyek multi years itu dilaksanakan tidak tercapai 70 persen, maka kontraktor pelaksana tidak bisa mengambil uang lebih dari 70 persen.

"Pada prinsipnya setiap pekerjaan dari kegiatan pekerjaan proyek ada laporan kemajuan fisik, serta laporan keuangan dalam setiap bulannya, dan dari laporan itu akan jelas terlihat sejauh mana kemajuan pekerjaannya," demikian Ita Minarni.