Tingkatkan pelayanan FKTP, diharapkan dapat tangani 144 jenis penyakit

id bpjs kesehatan muara teweh,fktp,penangangan ratusan penyakit

Tingkatkan pelayanan FKTP, diharapkan dapat tangani 144 jenis penyakit

Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) BPJS Kesehatan Muara Teweh Dadang Baskoro Nugroho memberikan pengarahan terkait pelayanan FKTP terhadap peserta JK_KIS di Muara Teweh, Selasa (29/10/2019).

Muara Teweh (ANTARA) - Dalam memberikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diharapkan untuk terus dapat memberikan pelayanan yang terbaik. 

Salah satunya berkaitan dengan  penanganan 144 jenis penyakit dengan tingkat Kemampuan yaitu mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas, kata Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) BPJS Kesehatan Muara Teweh Dadang Baskoro Nugroho di Muara Teweh, Selasa (29/10).

Menurut dia, untuk menjalankan hal tersebut diperlukan pemahaman dari tingkat atasan hingga bagi petugas FKTP yang melakukan pengentryan di aplikasi P-Care.

"FKTP seharusnya dapat menangani 144 jenis penyakit yang telah ditetapkan sehingga dapat tuntas di FKTP tersebut, sesuai dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia," katanya.

Namun demikian, kata dia,  dengan adanya kriteria TACC (Time, Age, Complication, Comorbidity) memungkinkan dokter di FKTP dapat merujuk ketingkat lanjutan walaupun masih termasuk dalam diagnosa dalam 144 jenis penyakit tersebut.

"Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/Menkes/514/2015 tentang panduan praktis klinis bagi dokter di fasilitas kesehatan primer menjelaskan bahwa dokter akan merujuk pasien apabila memenuhi salah satu dari kriteria TACC," ucapnya.

Disamping itu, Kepala BPJS kesehatan Cabang Muara Teweh Iwan Adriady mengatakan Rasio Rujukan Rawat Jalan Kasus Non Spesialistik (RRNS) merupakan indikator untuk mengetahui kualitas pelayanan di FKTP,  sehingga  sistem  rujukan  terselenggara  sesuai  indikasi medis dan kompetensinya.

"Dalam penilaian Kapitasi berbasis Komitmen Pelayanan/KBKP yang kemudian sekarang dikenal sebagai Kapitasi Berbasis Kinerja/KBK, rasio rujukan non spesialistik menjadi salah satu indikator yang mempengaruhi persentase pembayaran kapitasi FKTP,"  kata Iwan.

Berkenaan dengan hal tersebut, dadang mengharapkan akan ada tindak lanjut atas pertemuan Tim TKMKB ini dengan mengundang seluruh pimpinan dari FKTP hingga admin P-Carenya sehingga mendapat satu pemahaman berkenaan dengan kriteria TACC bagi pasien yang dirujuk ketingkat lanjutan.

"Agar dapat satu pemahaman berkenaan dengan kriteria TACC, maka diperlukan pertemuan kembali dengan kepala puskesmas hingga pada petugas P-Carenya, sehingga indikator Rasio Rujukan non Spesialistik yang ditetapkan dalam sistem KBK dapat dicapai oleh FKTP sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN-KIS," ujarnya.