Muara Teweh (ANTARA) - Dalam memberikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diharapkan untuk terus dapat memberikan pelayanan yang terbaik.
Salah satunya berkaitan dengan penanganan 144 jenis penyakit dengan tingkat Kemampuan yaitu mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas, kata Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) BPJS Kesehatan Muara Teweh Dadang Baskoro Nugroho di Muara Teweh, Selasa (29/10).
Menurut dia, untuk menjalankan hal tersebut diperlukan pemahaman dari tingkat atasan hingga bagi petugas FKTP yang melakukan pengentryan di aplikasi P-Care.
"FKTP seharusnya dapat menangani 144 jenis penyakit yang telah ditetapkan sehingga dapat tuntas di FKTP tersebut, sesuai dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia," katanya.
Namun demikian, kata dia, dengan adanya kriteria TACC (Time, Age, Complication, Comorbidity) memungkinkan dokter di FKTP dapat merujuk ketingkat lanjutan walaupun masih termasuk dalam diagnosa dalam 144 jenis penyakit tersebut.
"Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/Menkes/514/2015 tentang panduan praktis klinis bagi dokter di fasilitas kesehatan primer menjelaskan bahwa dokter akan merujuk pasien apabila memenuhi salah satu dari kriteria TACC," ucapnya.
Disamping itu, Kepala BPJS kesehatan Cabang Muara Teweh Iwan Adriady mengatakan Rasio Rujukan Rawat Jalan Kasus Non Spesialistik (RRNS) merupakan indikator untuk mengetahui kualitas pelayanan di FKTP, sehingga sistem rujukan terselenggara sesuai indikasi medis dan kompetensinya.
"Dalam penilaian Kapitasi berbasis Komitmen Pelayanan/KBKP yang kemudian sekarang dikenal sebagai Kapitasi Berbasis Kinerja/KBK, rasio rujukan non spesialistik menjadi salah satu indikator yang mempengaruhi persentase pembayaran kapitasi FKTP," kata Iwan.
Berkenaan dengan hal tersebut, dadang mengharapkan akan ada tindak lanjut atas pertemuan Tim TKMKB ini dengan mengundang seluruh pimpinan dari FKTP hingga admin P-Carenya sehingga mendapat satu pemahaman berkenaan dengan kriteria TACC bagi pasien yang dirujuk ketingkat lanjutan.
"Agar dapat satu pemahaman berkenaan dengan kriteria TACC, maka diperlukan pertemuan kembali dengan kepala puskesmas hingga pada petugas P-Carenya, sehingga indikator Rasio Rujukan non Spesialistik yang ditetapkan dalam sistem KBK dapat dicapai oleh FKTP sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN-KIS," ujarnya.
Berita Terkait
Pensiunan PNS Barito Utara ini akui Program JKN banyak manfaat
Kamis, 28 Maret 2024 16:35 Wib
Tips jaga kesehatan selama berpuasa bagi penderita asam lambung
Rabu, 27 Maret 2024 15:20 Wib
BPJS Kesehatan berikan layanan JKN selama libur Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 15:44 Wib
Ini manfaat berjalan tanpa alas kaki di luar ruangan
Senin, 25 Maret 2024 16:27 Wib
Berikut vitamin yang berperan penting bagi kesehatan kulit
Minggu, 24 Maret 2024 20:19 Wib
Kiat menjaga kesehatan gigi dan mulut selama puasa
Jumat, 22 Maret 2024 14:26 Wib
Dinkes Kotim siapkan 10 tim kesehatan di jalur mudik
Kamis, 21 Maret 2024 11:43 Wib
Bupati Kotim ingatkan camat dan kades perhatikan kesehatan warga
Kamis, 21 Maret 2024 7:48 Wib