Puskesmas se-Murung Raya bahas regulasi fraud dalam pelaksanaan JKN-KIS

id bpjs kesehatan muara teweh,bpjs kesehatan murung raya, regulasi fraud,puskesmas,murung raya

Puskesmas se-Murung Raya bahas regulasi fraud dalam pelaksanaan JKN-KIS

BPJS Kesehatan Muara Teweh, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB) BPJS Kesehatan Muara Teweh bersama kepala Puskesmas se- Kabupaten Murung Raya melakukan pembahasan terkait dengan fraud (Kecurangan) dalam pelaksanaan JKN-KIS di Aula Dinas Kesehatan Murung Raya di Puruk Cahu, Selasa (27/08/2019).ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Muara Teweh

Puruk Cahu (ANTARA) - BPJS Kesehatan Muara Teweh, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB) BPJS Kesehatan Muara Teweh bersama kepala Puskesmas se- Kabupaten Murung Raya mengadakan pembahasan terkait dengan fraud (Kecurangan) dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Aula Dinas Kesehatan Murung Raya di Puruk Cahu, Selasa (27/08).

Tim KMKB melalui Muhammad Arsyad menyebut fraud dalam pelaksanaan JKN merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kecurangan (fraud) oleh Fasilitas Kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan dapat dilakukan oleh dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga administrasi," katanya.

Menurut dia, potensi fraud dalam pelaksanaan JKN di fasilitas kesehatan bisa berupa penyalahgunaan dana kapitasi dan/atau nonkapitasi FKTP milik pemerintah pusat dan  pemerintah daerah, menarik biaya dari peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan   rujukan   pasien   yang   tidak   sesuai   ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memalsukan Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan dan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan.

Tindakan fraud, kata dia, juga bisa berupa memanipulasi klaim non kapitasi, seperti klaim palsu (phantom billing) atau klaim fiktif, memperpanjang lama perawatan, penjiplakan klaim dari pasien lain (cloning), tagihan atau klaim berulang (repeat billing) pada kasus yang sudah ditagihkan sebelumnya.

"Tindakan fraud sudah seharusnya menjadi perhatian kita bersama agar dapat dihindari perlu kita ketahui juga ada sanksi yang dapat diberikan pada pelaku fraud mulai dari sanksi administratif seperti teguran lisan, tertulis, pengembalian kerugian, denda administratif hingga pencabutan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 maupun sanksi perdata dan pidana sesuai ketentuan berlaku," kata dia.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Muara Teweh yang diwakili oleh Verifikator Penjaminan Manfaat Primer Vanny Frida berharap dengan adanya kegiatan ini, ketentuan fraud dalam pelaksanaan JKN-KIS dapat dipahami dengan baik dan dapat dihindari oleh fasilitas kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan bagi peserta.