BPJS Kesehatan gandeng KIP perkuat pengelolaan informasi publik

id BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya , Muhammad Masrur Ridwan,palangka raya, Komisi Informasi Publik,BPJS Kesehatan gandeng KIP perkuat pengelolaan inf

BPJS Kesehatan gandeng KIP perkuat pengelolaan informasi publik

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan (tengah) saat menggelar "Focus Group Discussion" (FGD) dengan Komisi Informasi Publik Kalimantan Tengah di Palangka Raya. (FOTO ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya menggandeng Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka memperkuat pengelolaan informasi publik.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan di Palangka Raya, Senin mengatakan salah satu yang dilakukan pihaknya yakni dengan menggelar "Focus Group Discussion" (FGD) dengan KIP.

"Apalagi saat ini di BPJS Kesehatan juga sudah terbentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang sudah menetapkan klasifikasi informasi baik yang merupakan informasi publik maupun yang masuk dalam kategori informasi yang di kecualikan," katanya.

Baca juga: BPJS tawarkan kemudahan program rujuk balik peserta JKN-KIS

Masrur mengatakan pihaknya dalam menyampaikan informasi selalu mengikuti dan berpedoman pada regulasi yang ada terkait pengelolaan informasi publik yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Anggota KIP Kalimantan Tengah, Setni Betlina, menjelaskan bahwa dalam pengelolaan informasi publik ada mekanismenya tersendiri. Mulai dari menerima permintaan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat maupun suatu lembaga sampai dengan penyelesaian sengketa perselisihan terkait keterbukaan informasi publik.

"Sebuah instansi baik itu pemerintah maupun badan hukum publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," katanya.

Dia mengatakan, peran PPID sangat dibutuhkan dalam pembuatan Daftar Informasi Publik, membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi, kemudian juga harus mengembangkan sistem informasi serta menyediakan meja pelayanan informasi.

Baca juga: Ingin turun kelas iuran BPJS Kesehatan? Begini caranya

Kemudian, lanjut dia, apabila terdapat permintaan informasi publik dari pemohon, bisa dari masyarakat umum, bisa dari kelompok masyarakat, bisa juga dari lembaga ataupun organisasi. Suatu instansi yang menjadi termohon harus menindaklanjuti permohonan tersebut dalam waktu 10 hari kerja dan bisa diperpanjang lima hari kerja.

"Apabila setelah batas waktu tersebut termohon tidak memberikan jawaban, maka pemohon bisa mengajukan keberatan dengan cara melakukan permintaan informasi publik ke-2 yang harus ditanggapi oleh pihak termohon dalam jangka waktu 30 hari," katanya.

Ia mengatakan, apabila pemohon dalam jangka waktu permintaan data tersebut tidak mendapatkan jawaban, maka pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi.

"Kalau sudah melewati batas waktu dan pemohon tidak menerima jawaban, maka pemohon bisa melaporkan sengketa informasi publik kepada kami di Komisi Informasi. Kewajiban suatu badan hukum publik dalam mengelola informasi publik harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," demikian Setni Betlina.


Baca juga: BPJS: Perubahan kelas jadi alternatif hadapi kenaikan tarif JKN-KIS

Baca juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen dinilai tidak wajar