Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan pemilik air minum kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan publik
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Bayu Setianto di Padang, Selasa mengatakan penetapan dan penahanan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menyatakan Soehinto Sadikin sebagai tersangka atas kasus pembohongan publik.
"Tersangka secara resmi telah ditahan di Polda Sumatera Barat sejak Senin (17/11)," katanya.
Baca juga: Menteri Susi protes saat disuguhi air mineral kemasan plastik
Ia mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Soehinto Sadikin dan sudah digelar perkaranya.
Juda mengatakan dari hasil gelar perkara terbukti dan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka karena unsur subjektif dan objektif dalam kasus ini telah terpenuhi.
"Hal ini membuat pihaknya menetapkan pemilik PT Agrimitra Utama Persada sebagai tersangka," katanya
Menurut dia, syarat objektif yang terbukti karena tersangka terbukti melanggar pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang nomor 8 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sementara unsur subjektif diduga terhadap tersangka akan menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Kini hadir air kemasan dalam botol 100 persen daur ulang
"Pelaku ini akan menghilangkan barang bukti. Kita sudah melihat ada beberapa barang bukti yang dihilangkan dengan cara mengganti labelnya. Label dari tulisan sumber air dari pegunungan singgalang sudah diganti tanpa label," katanya.
Selanjutnya, pihaknya khawatir pelaku ini mengulangi tindak pidana. Buktinya karena proses kasus ini sudah kami tangani masih melakukan proses penjualan," katanya.
Ia mengatakan selepas penetapan tersangka gudang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada masih disegel namun ada masuk surat permohonan untuk membuka segel.
"Kami mengakui memang ada permohonan agar garis polisi di pabrik terhadap pipa dibuka namun pihaknya masih mempertimbangkan," katanya
Sebelumnya Polda Sumatera Barat menutup sementara gudang dan pabrik air mineral dalam kemasan milik PT Agrimitra Utama Persada pada Rabu (6/11) di dua lokasi berbeda
Penutupan itu di lakukan di dua lokasi yaitu gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik di Kabupaten Padang Pariaman.
Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan cukup terkenal di Sumatera Barat ini karena tidak sesuai dengan isinya.
"Pada label, perusahaan menuliskan sumber air berasal dari pegunungan Singgalang, namun nyatanya air bersumber dari PDAM," katanya.
Baca juga: Pemprov Kalteng bakal bagikan botol minum gratis kepada ASN
Berita Terkait
Dua pelaku pembunuhan casis TNI AL ditahan di Sumbar
Senin, 1 April 2024 16:06 Wib
16 orang ditemukan meninggal akibat banjir bandang-longsor di Sumbar
Sabtu, 9 Maret 2024 22:21 Wib
Satgas Pangan diturunkan cegah penimbunan bahan pokok
Kamis, 29 Februari 2024 18:33 Wib
Lawan petugas, perampok bersenjataapi tewas dengan 11 luka tembak
Senin, 29 Januari 2024 13:33 Wib
Demi ikut Pileg 2024, tiga kepala daerah mundur
Kamis, 31 Agustus 2023 18:06 Wib
Dinilai tak dihargai, mertua nekat aniaya menantu hingga tewas
Rabu, 23 Agustus 2023 18:02 Wib
Ini alasan Arab Saudi tunda kepulangan seorang haji Sumbar
Rabu, 19 Juli 2023 14:28 Wib
ASN di daerah ini bacakan ikrar netralitas jelang Pemilu 2024
Rabu, 31 Mei 2023 20:58 Wib