'Kick off' pengadaan barang dan jasa Pemprov Kalteng ditarget Januari 2020

id Pemprov kalteng, kalteng, kalimantan tengah, fahrizal fitri, kick off, pengadaan barang dan jasa, percepatan pembangunan, proyek

'Kick off' pengadaan barang dan jasa Pemprov Kalteng ditarget Januari 2020

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan 'kick off' pengadaan barang dan jasa pada  2020 bisa dimulai sejak Januari, dengan batas akhir semua kegiatan kontraktual pada Mei 2020.

"Percepatan pelaksanaan barang dan jasa kami harapkan mampu mendorong dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Kamis.

Hal ini sangatlah penting dan bersifat strategis, karena dapat memberikan pemenuhan nilai serta manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat atau bersifat 'value of money'.

Maksudnya mampu memberikan kontribusi dalam pembangunan di daerah, utamanya dalam penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, kecil dan menengah, serta pembangunan berkelanjutan.

"Apabila ada perangkat daerah yang tidak mampu menyelesaikan kontraktual hingga Mei 2020, maka akan ada sanksi yang kami berikan," tuturnya kepada ANTARA.

Hanya saja, ia menjelaskan, apabila perangkat daerah ada yang menemui kesulitan atau hambatan agar segera mengomunikasikannya. Misalnya suatu pekerjaan berkaitan dengan kondisi cuaca seperti tanam-menanam, tentu akan ada pertimbangan lainnya.

Saat ini sedang dalam tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  2020, ditargetkan pada akhir November mendatang sudah bisa disahkan dan kemudian melakukan rencana umum pengadaan.

"Kami ingin semua bisa dikerjakan lebih cepat dan menghindari adanya penumpukan pekerjaan pada akhir tahun  2020 mendatang," ungkapnya usai membuka sosialisasi percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa  2020.

Lebih lanjut ia menuturkan, salah satu tujuan yang ingin dicapai dengan pelaksanaan pembangunan lebih awal, yakni keuntungan berupa ketersediaan waktu yang lebih memadai. Jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya, maka masih tersedia waktu yang cukup untuk perbaikan.

Fahrizal menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil guna merealisasikan tujuan tersebut, yakni sosialisasi menyangkut pengumuman RUP, pengangkatan dan pemberhentian KPA, PPK dan kelompok kerja pemilihan dan lainnya.