Seluruh fraksi DPRD Kalteng setuju pembahasan dua raperda dilanjutkan

id kalimantan tengah,kalteng,dprd kalimantan tengah,dprd kalteng

Seluruh fraksi DPRD Kalteng setuju pembahasan dua raperda dilanjutkan

Suasana sidang paripurna DPRD Kalteng. (ANTARA/HO-MMC Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Seluruh fraksi pendukung DPRD Kalimantan Tengah menyetujui dua rancangan peraturan daerah yang terdiri dari anggaran pendapatan dan belanja daerah 2020, dan perubahan keempat perda tentang pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur, untuk dilanjutkan pembahasannya.

Persetujuan tersebut disampaikan para wakil fraksi saat rapat paripurna paripurna ke-7 masa sidang ke-I 2019, yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng Wiyatno dengan agenda pemandangan umum fraksi atas dua raperda tersebut, Kamis.

"Setiap perwakilan fraksi telah memberikan pandangan dan menyampaikan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapat tanggapan dari pemprov. Kami berikan waktu terhadap pemprov untuk memberikan tanggapan," kata Wiyatno.

Adapun fraksi pendukung DPRD Kalteng yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (Golkar), Demokrat, Nasdem, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Gabungan (FGP4H).

Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya HM Sriosako menyatakan bahwa pihaknya menyoroti pelaksanaan infrastruktur, khususnya anggaran Rp700 miliar lebih untuk biaya proyek multiyears.

Baca juga: Sempat alot, akhirnya KUA PPAS tahun 2020 Kalteng akhirnya disepakati

"Kami berharap dengan dana sebesar itu, bisa dilaksanakan pembangunan yang menyeluruh. Sebab, masih banyak daerah-daerah yang belum tersentuh, khususnya infrastruktur jalan dan jembatan," kata Sriosako.

Fraksi Nasdem melalui juru bicara Toga Hamonongan Nadeak mengingatkan agar serapan belanja langsung (BL) dan belanja tidak langsung (BTL) kedepan bisa lebih optimal. Sebab, penyerapan dua item tersebut pada APBD sebelumnya, belum terlaksana secara maksimal. 

Dia mengatakan Fraksi Nasdem juga berharap agenda-agenda penting dalam paripurna, harus benar-benar dihadiri gubernur. Dan, kedepan tidak terjadi lagi rapat paripurna penandatanganan KUA PPAS tidak dihadiri Gubernur, dan hanya diwakilkan kepada sekda.

"Seharusnya paripurna itu dihadiri kepala daerah. Itukan agenda penting serta menyesuaikan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalteng," kata Toga.

Baca juga: DPRD minta pemda se-Kalteng lebih serius dan optimal tangani stunting

Baca juga: Legislator Kalteng minta pemda lebih optimal dampingi dan bantu petani