Polda Kalteng sita puluhan kubik kayu tanpa dokumen

id kalimantan tengah,kalteng,polda kalimantan tengah,kayu ilegal

Polda Kalteng sita puluhan kubik kayu tanpa dokumen

Anggota Ditkrimsus Polda Kalteng menjaga ketat dua tersangka pemalsu dokumen puluhan kayu yang rencananya hendak di bawa ke sebuah perusahaan yang berada di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (21/11/19). (ANTARA/Adi Wibowo).

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil menyita puluhan kubik kayu tanpa ada dokumen, yang diangkut dengan menggunakan delapan unit truk dari Kabupaten Barito Utara.

"Kayu yang berhasil kami sita sebanyak 80 kubik itu berjenis meranti campuran tanpa dokumen," kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Manang Soebekti di Palangka Raya, Kamis.

Dari penyitaan kayu tanpa dokumen tersebut, polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua orang tersebut pemilik galangan berinisial NU dan pembuat dokumen palsu puluhan kubik kayu tersebut MGR.

Terkuaknya perkara tersebut berawal ketika petugas pada hari Jumat (19/11/19) sekitar pukul 20.30 WIB tim Satgas Wanalaga yang dipimpin Kasubbdit Tipiter Polda Kalteng mendapat informasi bahwa ada beberapa truk mengangkut kayu olahan dari berbagai jenis tidak dilengkapi dengan dokumen yang sesuai melintas di kawasan Jembatan Kahayan Kota Palangka Raya.

"Setelah dilakukan pengecekan dokumen yang diangkut delapan truk tersebut, ternyata dokumen yang mereka bawa itu palsu alias tidak sesuai dengan jumlah kayu yang dibawa oleh mereka," beber Manang.

Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan sopir truk mengaku bahwa pemilik galangan kayu tersebut sudah mengantongi izin kayu tersebut, maka dari itu mereka berani mengangkut kayu itu.

"Namun setelah diperiksa ternyata dokumennya di palsukan, pemilik galangan kayu tersebut bersama petugas pembuat dokumen kayu itu memalsukan jumlah yang diangkut, padahal kayu yang diangkut tidak sebanyak itu," katanya.

Baca juga: Pengiriman rotan diduga ilegal jadi sorotan Pemprov Kalteng

Perwira Polri berpangkat melati dua itu menegaskan, modus seperti ini kuat dugaan marak dilakukan oleh pengusaha galangan-galangan kayu yang ada di Kalimantan Tengah. Maka dari itu pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada setiap Polres jajaran agar agar mewaspadai modus operandi seperti ini, untuk mengelabui petugas.

"Dengan kejadian ini negara di rugikan sekitar Rp400 jutaan. Sementara itu 80 kubik kayu olahan meranti campuran kini disita di Polda Kalteng sebagai barang bukti dari tindak kejahatan kedua tersangka," ungkapnya.

Dari perbuatannya kedua tersangka di kenakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat (1) hurub b Jo Pasal 16.

"Sedangkan kedua tersangka juga diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara," tandasnya.

Baca juga: Polres Barut tangkap sopir truk pengangkut kayu ulin ilegal

Baca juga: Pengiriman dua truk kayu ilegal ke Kalsel digagalkan