Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota memeriksa enam perempuan korban pelecehan seksual jalanan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dilakukan oleh seorang pemuda.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan para korban," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan, polisi telah menangkap dan menetapkan satu tersangka inisial SN (25) dalam kasus pelecehan seksual pelemparan sperma kepada perempuan yang menjadi sasarannya.
Sejak tertangkapnya pelaku, kata dia, satu per satu perempuan hingga berjumlah enam orang melaporkan ke polisi telah menjadi korban dari perbuatan tersangka tersebut.
Selain memeriksa korban, kata Dadang, jajarannya juga akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka jika dibutuhkan untuk membuktikan tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Itu (periksa kejiwaan) tidak penting, orang dia normal diajak bicaranya," katanya.
Polisi menangkap tersangka tidak lama setelah seorang perempuan melaporkan kejadian pelecehan seksual di jalanan Kota Tasikmalaya, Minggu (17/11).
Akibat perbuatannya itu tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
Film Michael Jackson membahas tuduhan pelecehan seksual
Senin, 11 Maret 2024 17:16 Wib
Seorang pelajar SMP alami kekerasan seksual oleh sembilan orang
Kamis, 7 Maret 2024 17:48 Wib
Rektor Universitas Pancasila resmi dinonaktifkan buntut kasus pelecehan seksual
Selasa, 27 Februari 2024 20:18 Wib
Korban pelecehan seksual di kampus Jakarta dapat dampingan KPPPA
Selasa, 27 Februari 2024 7:14 Wib
Rektor Universitas Pancasila diduga lakukan pelecehan seksual
Senin, 26 Februari 2024 18:24 Wib
Kak Seto temui anak korban kekerasan seksual di Pekanbaru
Kamis, 18 Januari 2024 8:51 Wib
ASN pelaku pelecehan seksual diajukan pemberhentian
Senin, 8 Januari 2024 19:49 Wib
Korban kekerasan seksual penting bercerita kepada orang yang tepat
Sabtu, 25 November 2023 19:37 Wib