Penahanan tersangka kasus suap Imam Nahrawi diperpanjang

id Imam Nahrawi,Penahanan tersangka kasus suap Imam Nahrawi diperpanjang,KPK, Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Penahanan tersangka kasus suap Imam Nahrawi diperpanjang

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (21/11/2019). Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR), tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"IMR diperpanjang penahanan selama 30 hari ke depan dari 26 November 2019 sampai 25 Desember 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Terkait perpanjangan penahanan itu, Imam pada Kamis ini telah mendatangi gedung KPK.

Baca juga: Alasan hakim tolak praperadilan Imam Nahrawi

Usai keluar dari gedung KPK, Imam mengharapkan agar Indonesia bisa sukses dalam ajang SEA Games 2019 di Filipina.

"Doakan ya nanti Indonesia menyongsong SEA Games 2019 di Filipina, semoga berhasil ya," kata dia.

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) telah menetapkan Imam dan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Baca juga: KPK jelaskan kronologis kasus suap Imam Nahrawi yang mencapai Rp26,5 miliar

Baca juga: Jadi tersangka, ini yang dilakukan Imam Nahrawi bersama staf


Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Selain itu, tersangka Imam juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Elfian dalam putusannya yang dibacakan, Selasa (12/11) menolak seluruh permohonan praperadilan Imam.

Baca juga: Istri Imam Nahrawi dipanggil KPK

Baca juga: Pernyataan Imam Nahrawi saat di tahan KPK

Baca juga: Seorang saksi untuk tersangka Imam Nahrawi dipanggil KPK