Pemkab Barut usulkan UMK 2020 sebesar Rp3.307.767

id umk barito utara 2020,umsk barut,umk 2020, dinas tenaga kerja, transmigrasi koperasi dan ukm barut,tenggara teweng

Pemkab Barut usulkan UMK 2020 sebesar Rp3.307.767

Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Barito Utara, Tenggara Teweng . ANTARA/Ist

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten  (UMK) 2020 sebesar Rp3.307.767 per bulan  atau naik dibanding 2019 hanya Rp3.048.352/bulan.

"Saat ini UMK tahun depan naik Rp259.415 itu sudah diusulkan dan tinggal menunggu ditetapkan melalui peraturan Gubernur Kalteng," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Barito Utara Tenggara Teweng  di Muara Teweh, Jumat.

Menurut dia, kenaikan itu sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik.

Usulan UMK 2020 itu disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat, katanya.

"Jika UMK tersebut sudah ditetapkan maka akan kami sosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat," katanya.

Dia mengatakan selain UMK tahun depan, sektor lain yakni Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) juga diusulkan seperti sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan serta perkebunan dan hutan tanaman industri sebesar Rp3.324.306 dan penebangan kayu (logging) Rp3.340.845.

Kemudian sektor industri pengolahan  Rp3.324.306, bangunan Rp3.357.384, pertambangan dan penggalian Rp3.340.845, jasa Rp3.324.306, dan sektor listrik dan gas masing-masing Rp3.357.384 serta  air Rp3.324.306.

"UMK ini setelah ditetapkan oleh Gubernur Kalteng nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK 2020 tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Dia mengatakan, tenaga kerja, merupakan aset perusahaan yang sangat berharga dan tentunya harus mendapatkan perhatian baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat. 

"Diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan," kata dia.

Tenggara juga mengatakan pemerintah daerah tentunya tidak akan memaksakan pihak pengusaha maupun para investor untuk memberikan upah setinggi-tingginya kepada karyawan atau pekerja.

Dalam penetapan upah di Kabupaten yang kaya akan sumber daya alam berupa tambang batu bara dan kayu ini tentunya sudah dilakukan penelitian, survei dan kesepakatan pihak terkait baik pemerintah, pengusaha maupun lembaga perlindungan pekerja. 

"Pemerintah tidak ingin mendengar adanya pengaduan atau keluhan ada pengusaha memberikan upah di bawah kesepakatan yang ditetapkan ini," ujarnya.