Delapan tersangka pembunuhan dan perampokan sopir truk ditetapkan tersangka

id pembunuhan sopir truk,Lumajang, Jawa Timur ,Polres Lumajang ,pembunuhan,sopir truk,begal

Delapan tersangka pembunuhan dan perampokan sopir truk ditetapkan tersangka

Ilustrasi - Kasus pembunuhan (pintuledeng.com)

Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Polres Lumajang menetapkan delapan tersangka dalam kasus perampokan dan pembunuhan (begal) yang korbannya seorang sopir truk pasir bernama M. Zainuddin (32), warga Desa Bades yang dianiaya hingga tewas dan jasadnya dibuang di Desa Curah Petung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Ada delapan tersangka yang sudah kami tangkap dan masing-masing tersangka memiliki peran dalam kasus begal truk pasir Lumajang itu," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Jumat.

Delapan tersangka begal truk pasir Lumajang yakni SB (23) warga Desa Bades-Kecamatan Pasirian, AM (19) warga Desa Bago-Kecamatan Pasirian, AB (23) warga Kota Surabaya, MT (19) warga Kabupaten Semarang, ID (34) warga Kabupaten Pasuruan, AR (28) warga Kabupaten Pasuruan, AI (35) warga Kabupaten Blitar, dan DN (25) warga Kabupaten Pasuruan.

"Dari delapan tersangka yang ditangkap, tiga tersangka ditembak karena melawan petugas dan dua tersangka di antaranya meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke rumah sakit," tuturnya.

Ia menjelaskan ada tiga tersangka yang menjadi eksekutor dalam melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia yakni SB, AM, dan AB, namun yang mempunyai rencana untuk melakukan perampokan dan pembunuhan tersebut adalah SB karena jengkel terhadap korban.

"Para pelaku sangat sadis menganiaya korban dengan menggunakan setrum dan memukul pakai besi hingga tewas, kemudian jasadnya dibuang di Desa Curah Petung dan truknya dibawa kabur ke Kota Batu," katanya.

Menurutnya tiga tersangka yang menjadi eksekutor melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan lima tersangka lainnya hanya ikut serta dalam aksi begal truk pasir tersebut.

"Dua tersangka yang ditembak dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit merupakan residivis kasus narkoba dan begal (AM) dan residivis penganiayaan (AB)," ujarnya.

Di ujung kepemimpinannya menjabat sebagai Kapolres Lumajang, Arsal menegaskan Tim Cobra Polres Lumajang akan tetap gencar memberantas kasus begal dan tindakan kejahatan lainnya.

"Jangan main-main dengan Tim Cobra dan nama hukum dan undang undang, Tim Cobra Polres Lumajang menembak mati pelaku begal truk yang sangat sadis dalam menganiaya korbannya hingga tewas," katanya.

Meskipun Arsal telah melaksanakan sertijab dengan Kapolres Lumajang yang baru di Polda Jawa Timur, semangat Tim Cobra Polres Lumajang untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Lumajang tidak akan berkurang sedikitpun untuk mengamankan wilayah kabupaten setempat.