Gerak-gerik mencurigakan, seorang pengendara ditangkap polantas

id Kalimantan Tengah,Kalteng,Polresta Palangka Raya,Polantas Palangka Raya, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Palangka Raya,Made Adyana,pembawa narkoba

Gerak-gerik mencurigakan, seorang pengendara ditangkap polantas

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Palangka Raya Ipda Made Adyana mengamankan Tomi pelaku pembawa narkoba sebanyak dua gram yang diamankan di ruas Jalan Trans Kalimantan perbatasan Kota Palangka Raya-Kabupaten Pulang Pisau, Senin (25/11/19). (ANTARA/HO-Satlantas Polresta Palangka Raya).

Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pengendara bernama Tomi warga Desa Tanjung Sanggalang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah ditangkap Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Palangka Raya karena membawa narkoba jenis sabu-sabu dua pake dengan berat dua gram.

Pelaku diamankan saat melintas di Jalan Trans Kalimantan arah Kota Palangka Raya-Kabupaten Pulang Pisau dengan barang bukti sabu-sabu dua gram disimpan di dalam kotak rokok, kata Kanit Turjawali Satlantas Polresta Palangka Raya Made Adyana, Senin.

"Sebelum menangkap pemilik sabu-sabu sebanyak dua gram tersebut empat anggota Satlantas melakukan patroli di kawasan pahandut seberang," ucapnya.

Dikatakan, sesampainya di perbatasan Kota Palangka Raya-Kabupaten Pulang Pisau, petugas melihat ada hal yang mencurigakan terhadap pengendara yang saat itu berboncengan dengan seorang laki-laki.

Melihat hal tersebut, petugas yang menggunakan kendaraan roda empat langsung menghampiri yang bersangkutan. Entah mengapa belum sempat bertanya kepada pengendara tersebut, rekan pelaku langsung turun dari kendaraannya dan melarikan diri ke semak-semak yang berada di daerah itu.

"Sedangkan pengendara tersebut membuang kotak rokok berisi narkoba sebanyak dua gram. dan salah satu dari mereka berhasil diamankan dan satunya tidak bisa diamankan karena lari masuk ke dalam semak-semak," ucapnya.

Dengan kejadian itu, petugas yang berhasil mengamankan pemuda tersebut mengintrograsi yang pelaku. Bahkan pelaku mengaku narkoba jenis sabu tersebut didapatkan dari Pasar yang berada di Kota Palangka Raya.

Baca juga: BNNP Kalteng duga ada 'pesta' narkoba di Lapas Sampit

Total uang yang dikeluarkan untuk membeli narkoba tersebut sekitar Rp3 juta. Setelah diamankan petugas, pelaku beserta narkoba dan sepeda motor yang digunakan pun langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.

"Kasus ini kami serahkan ke Satres Narkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pengembangan dan menangkap bisa segera menangkap penyuplai barang haram kepada pelaku," ungkapnya.

Berdasarkan informasi di lapangan, kuat dugaan barang sebanyak itu rencananya mau di edarkan di mana pelaku berdomisili. Sebab, pelaku mendapatkan barang tersebut dari Palangka Raya dan hendak menuju kearah kampung halamannya.

Sedangkan Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri juga berkomitmen, bahwa akan terus memerangi persoalan narkoba. Pasalnya di daerah setempat peredaran barang haram itu sudah kian marak di wilayah hukumnya.

Baca juga: Oknum polisi gunakan narkoba terancam penjara 20 tahun

Baca juga: Mengaku pakai narkoba, tes urine Erika Sawajiri negatif