Keluarga korban Lion JT 610 didorong untuk klaim ganti rugi

id Lion JT 610 ,Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ,Keluarga korban Lion JT 610 didorong untuk klaim ganti rugi

Keluarga korban Lion JT 610 didorong untuk klaim ganti rugi

Suasana Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Maskapai Penerbangan di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (25/11/2019). Raker tersebut membahas laporan akhir KNKT mengenai investigasi kecelakaan Lion Air JT-610 serta permasalahan penerbangan nasional. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP Boeing 737 MAX 8 untuk mengklaim ganti rugi kepada maskapai Lion Air.

Budi usai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Senin menjelaskan seluruh keluarga korban bisa mendapatkan ganti rugi meskipun sedang dalam proses tuntutan ke pengadilan.

“Dari yurisprudensi yang ada, mereka tetap mendapatkan ganti rugi walaupun dia sedang menjalani tuntutan,” katanya.

Pernyataan tersebut menyusul banyaknya keluarga korban yang belum mendapatkan ganti rugi dari pihak Lion Air karena masih dalam proses menuntut ke pengadilan.

Baca juga: Dua pesawat Lion Air nyaris tak bisa mendarat

Ia mengatakan pihaknya sebagai regulator berkomitmen untuk membantu keluarga korban mendapatkan haknya senilai Rp1,25 miliar.

Gati rugi tersebut diatur dalam dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, yang tertulis bahwa penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar.

Hak atas ganti rugi ini dipertegas dengan Pasal 23 yang menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris untuk menuntut ke pengadilan.

“Kemenhub selalu akan memberikan dukungan yang penuh bagi keluarga korban untuk mendapatkan haknya, hak asuransi maupun santunan. Ini ada beberapa kelompok yang melayangkan gugatan, ini kita fasilitasi (dapat ganti rugi),” katanya.

Baca juga: Data penumpang Lion Air Group bocor

Sementara itu, lanjut Budi, untuk santunan senilai 50 juta dolar AS dari pihak Boeing, proses administrasinya harus melalui Kementerian Luar Negeri.

“Kami lakukan pembicaraan dengan Boeing karena itu domainnya Kemenlu, karenanya kami sudah bersurat secara formal ke Kemenlu untuk melakukan kegiatan itu,” katanya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan Boeing tidak mensyaratkan apapun kecuali agar data-data ahli waris dikirimkan ke Kemenlu.

“Senilai 50 juta dolar AS itu diberikan kepada ahliw aris dari Boeing yang difasilitasi Kemenlu dan KBRI Washington,” katanya.

Baca juga: Pencarian JT 610 dilanjutkan, Lion alokasikan Rp38 miliar

Baca juga: Berikut daftar 98 korban kecelakaan Lion Air JT 610 hingga Sabtu

Baca juga: Satu orang penyelam meninggal saat cari pesawat Lion Air