Ternate (ANTARA) - Aparat kepolisian memburu penikam empat anggota Polsek Taliabu Barat, Polres Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara (Malut) masing-masing La Ode Syaifuddin, Saharuddin, Samiruddin meninggal dunia dan satu anggota lainnya bernama Damalia mengalami luka berat.
"Dalam kasus ini, aparat kepolisian sudah lakukan olah TKP dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari masyarakat dan lima saksi lainnya dari anggota Kepolisian," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan melalui siaran pers yang diterima Antara, Senin.
Selain itu, pihaknya telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa senjata tajam digunakan untuk penyerangan oleh dua orang pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni Jam alias La Bomba bersama satu tersangka lainnya DS alias Darno dikenai pasal 338 dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951.
Menurut Kabid Humas, peristiwanya pada Jumat, 22 November 2019, sekitar pukul 16.30 WIT di kebun percontohan di Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu ditangani Polres Kepulauan Sula.
Kronologisnya, hari itu ada judi sabung ayam, berlangsung sudah cukup lama dan terjadi kesalahpahaman antar penjudi sabung ayam bernama La Bomba dan La Darno tentang posisi judi draw (imbang) atau lanjut.
Sehingga, La Bomba melemparkan ayamnya yang masih bertaji dan mengenai La Darno, sehingga La Darno mengalami luka namun tidak bereaksi.
La Bomba semakin emosi, mencabut badiknya dan mengancam La Darno untuk terus melanjutkan permainan judi sabung ayam.
Ketika itu ada anggota Polsek Taliabu Barat bernama La Ode Syaifuddin yang melintas, berniat untuk melerai dan melepaskan tembakan ke udara, La Bomba melarikan diri dan suasana arena yang ketika itu ada sekitar 100 orang menjadi ricuh.
La Darno kembali ke rumah untuk ambil parang dan kembali ke arena, terjadi penikaman dan terkena ke empat personel Polsek Taliabu Barat.
Menurut Kabid Humas, saat ini, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Muh Irvan saat ini sedang berada di lokasi, jenazah yang meninggal dunia sudah dimakamkan, sedangkan korban luka berat dirujuk ke RS Baubau, Sulawesi Tenggara.
Aparat kepolisian telah menggelar perkara sudah dilakukan, dan dua orang sebagai pelaku dengan persangkaan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 64 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berita Terkait
Permudah implementasi Siskeudes Online, Pemkab Kapuas bentuk tim dari empat OPD
Kamis, 21 Maret 2024 7:11 Wib
DPRD dan Pemprov Kalteng samakan persepsi terkait empat raperda inisiatif
Selasa, 19 Maret 2024 15:48 Wib
Polisi dirikan empat posko pemburu geng motor
Selasa, 12 Maret 2024 14:53 Wib
Bapemperda segera tuntaskan empat raperda inisiatif DPRD Kalteng
Rabu, 28 Februari 2024 17:50 Wib
Menko Polhukam Hadi: Pemberian bintang empat ke Prabowo sesuai prosedur
Rabu, 28 Februari 2024 16:06 Wib
Jokowi sebut kenaikan pangkat istimewa bagi Prabowo atas usul Panglima TNI
Rabu, 28 Februari 2024 11:18 Wib
Polisi tangkap empat santri di Kediri terkit kasus teman meninggal
Selasa, 27 Februari 2024 8:07 Wib
Ten Hag: Kami akan lakukan segalanya demi bawa MU finis di empat besar
Sabtu, 24 Februari 2024 17:19 Wib