ASN paling banyak mengadu soal intoleransi

id aduanasn,aduanasn.id,ASN paling banyak mengadu soal intoleransi

ASN paling banyak mengadu soal intoleransi

Tampilan portal aduan ASN, aduanasn.id, resmi diluncurkan di Jakarta, Selasa (12/11/2019). ANTARA/Arindra Meodia/am.

Bogor (ANTARA) - Portal untuk mengadukan Aparatur Sipil Negara (ASN) hasil kerjasama 11 Kementerian dan Lembaga, aduanasn.id yang diluncurkan dua pekan lalu, saat ini tercatat telah menerima 77 aduan.

“Per tanggal 25 November sudah ada 77 aduan yang masuk,” ujar PLT Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu dalam Kumpul Media di Bogor, Senin (25/11).

Dari 77 aduan tersebut terdapat 29 aduan terkait intoleransi, tiga laporan terkait anti-Pancasila, 17 laporan terkait anti-NKRI, 11 laporan terkait radikalisme, dan 17 laporan lainnya.

Selanjutnya, 77 aduan tersebut akan diproses oleh satuan tugas (satgas) yang berjumlah 11 Kementerian dan Lembaga.

“Sebelas Kementerian dan Lembaga akan verifikasi dan validasi, mana yang relevan, benar-benar, buktinya, disertai link yang memadai, itu baru diproses,” kata Ferdinandus.

Baca juga: Aplikasi absensi pemprov dibobol ASN

Sebelas Kementerian dan Lembaga tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenpolhulam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kementerian Agama (Kemenang), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelejen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Badan Kepegawaian Negara.

Dari 77 aduan tersebut, menurut Ferdinandus, tidak sepenuhnya relevan. Banyak pula aduan yang tidak lengkap, misalnya terkait profil ASN yang dilaporkan, begitu juga dengan alat bukti. Pelapor akan menerima email balasan untuk melengkapi alat bukti.

Nantinya, akan ada beberapa kali rapat antar-satgas untuk menghasilkan rekomendasi sanksi yang akan diserahkan kepada Kementerian dan Lembaga terkait yang ASN-nya dilaporkan.

“Nantinya, 11 Kementerian dan Lembaga berkirim surat. Kementerian dan Lembaga atau Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi paling ringan berupa teguran, jadi tidak langsung dicopot,” ujar Ferdinandus.

Baca juga: Masih banyak latar pendidikan ASN tak sesuai kompetensinya

Baca juga: Baru 50 berkas pendaftar CPNS Pemprov Kalteng yang diterima BKD

Baca juga: ASN yang malas masuk kantor akan dipecat oleh Bupati