Bogor (ANTARA) - Portal untuk mengadukan Aparatur Sipil Negara (ASN) hasil kerjasama 11 Kementerian dan Lembaga, aduanasn.id yang diluncurkan dua pekan lalu, saat ini tercatat telah menerima 77 aduan.
“Per tanggal 25 November sudah ada 77 aduan yang masuk,” ujar PLT Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu dalam Kumpul Media di Bogor, Senin (25/11).
Dari 77 aduan tersebut terdapat 29 aduan terkait intoleransi, tiga laporan terkait anti-Pancasila, 17 laporan terkait anti-NKRI, 11 laporan terkait radikalisme, dan 17 laporan lainnya.
Selanjutnya, 77 aduan tersebut akan diproses oleh satuan tugas (satgas) yang berjumlah 11 Kementerian dan Lembaga.
“Sebelas Kementerian dan Lembaga akan verifikasi dan validasi, mana yang relevan, benar-benar, buktinya, disertai link yang memadai, itu baru diproses,” kata Ferdinandus.
Baca juga: Aplikasi absensi pemprov dibobol ASN
Sebelas Kementerian dan Lembaga tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenpolhulam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kementerian Agama (Kemenang), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelejen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Badan Kepegawaian Negara.
Dari 77 aduan tersebut, menurut Ferdinandus, tidak sepenuhnya relevan. Banyak pula aduan yang tidak lengkap, misalnya terkait profil ASN yang dilaporkan, begitu juga dengan alat bukti. Pelapor akan menerima email balasan untuk melengkapi alat bukti.
Nantinya, akan ada beberapa kali rapat antar-satgas untuk menghasilkan rekomendasi sanksi yang akan diserahkan kepada Kementerian dan Lembaga terkait yang ASN-nya dilaporkan.
“Nantinya, 11 Kementerian dan Lembaga berkirim surat. Kementerian dan Lembaga atau Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi paling ringan berupa teguran, jadi tidak langsung dicopot,” ujar Ferdinandus.
Baca juga: Masih banyak latar pendidikan ASN tak sesuai kompetensinya
Baca juga: Baru 50 berkas pendaftar CPNS Pemprov Kalteng yang diterima BKD
Baca juga: ASN yang malas masuk kantor akan dipecat oleh Bupati
Berita Terkait
Menpan RB sebut pemindahan ASN ke IKN dilakukan bertahap hingga 2029
Jumat, 19 April 2024 18:56 Wib
Setiap ASN di IKN dapat 1 unit hunian apartemen
Jumat, 19 April 2024 17:30 Wib
Kylie Minogue masuk daftar 100 orang paling berpengaruh
Kamis, 18 April 2024 9:14 Wib
Timnas Indonesia layangkan protes ke AFC soal kepemimpinan wasit
Rabu, 17 April 2024 16:52 Wib
Gibran Rakabuming sebut soal MK biarkan berproses
Rabu, 17 April 2024 13:15 Wib
Pemprov Kalteng sosialisasikan UU 20 Tahun 2023 wujudkan ASN berintegritas
Rabu, 17 April 2024 11:49 Wib
Pantai Ujung Pandaran masih paling diminati wisatawan
Rabu, 17 April 2024 6:01 Wib
ASN Pulang Pisau diingatkan kembali disiplin usai cuti bersama
Selasa, 16 April 2024 22:15 Wib