Bupati Barut sampaikan jawaban terhadap pendapat fraksi terkait raperda jasa usaha

id bupati barut nadalsyah,pendapat fraksi,perda jasa usaha,dprd barut

Bupati Barut  sampaikan jawaban terhadap pendapat fraksi terkait raperda jasa usaha

Bupati H Nadalsyah menandatangani kesepakatan terhadap penyampaian fraksi pendukung DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Senin (25/11/2019).ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara sampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi DPRD tentang Raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sekaligus rapat paripurna IV dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda jasa usaha.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dihadiri Bupati H Nadalsyah dan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan pejabat lainnya di gedung DPRD setempat Muara Teweh, Senin.

Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutannya mengatakan bahwa berkaitan dengan disetujuinya raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. 

“Produk hukum ini akan dijadikan sebagai payung hukum bagi Pemkab Barito Utara untuk melakukan pungutan  atas retribusi rumah potong hewan yang merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha," katanya.

Dengan adanya perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha ini, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Barito Utara.

Setelah mengikuti pemandangan umum fraksi pendukung dewan yang disampaikan oleh juru bicaranya masing-masing pada Rabu (30/10) lalu, bahwa prinsipnya fraksi-fraksi pendukung dewan menerima raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara yang diajukan oleh Pemkab Barito Utara, meskipun dengan catatan dan masukan serta saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Barito Utara.

Terkait evaluasi kelembagaan badan kesatuan bangsa dan politik dapat dikatakan bupati bahwa, evaluasi kelembagaan yang dilakukan Pemkab Barito Utara terhadap kelembagaan badan kesatuan bangsa dan politik mengacu pada Permendagri Nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

"Dalam permen tersebut mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, struktur dan tata kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, serta keputusan Permendagri nomor 100-440 tahun 2019 tentang evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik," kata bupati Nadalsyah.

Pemkab Barito Utara, kata dia, sepakat dengan pemandangan umum fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera dalam pembentukan perangkat daerah harus dilakukan berdasarkan atas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efesiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali tata kerja yang jelas serta fleksibilitas.

Hal ini kata Nadalsyah sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 2  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

“Pihak eksekutif sangat mengharapkan masukan, saran dan pendapat guna kesempurnaan produk hukum daerah yang akan dihasilkan sehingga pelaksanaannya dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nadalsyah.