Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara sampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi DPRD tentang Raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sekaligus rapat paripurna IV dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda jasa usaha.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dihadiri Bupati H Nadalsyah dan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan pejabat lainnya di gedung DPRD setempat Muara Teweh, Senin.
Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutannya mengatakan bahwa berkaitan dengan disetujuinya raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
“Produk hukum ini akan dijadikan sebagai payung hukum bagi Pemkab Barito Utara untuk melakukan pungutan atas retribusi rumah potong hewan yang merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha," katanya.
Dengan adanya perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha ini, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Barito Utara.
Setelah mengikuti pemandangan umum fraksi pendukung dewan yang disampaikan oleh juru bicaranya masing-masing pada Rabu (30/10) lalu, bahwa prinsipnya fraksi-fraksi pendukung dewan menerima raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara yang diajukan oleh Pemkab Barito Utara, meskipun dengan catatan dan masukan serta saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Barito Utara.
Terkait evaluasi kelembagaan badan kesatuan bangsa dan politik dapat dikatakan bupati bahwa, evaluasi kelembagaan yang dilakukan Pemkab Barito Utara terhadap kelembagaan badan kesatuan bangsa dan politik mengacu pada Permendagri Nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
"Dalam permen tersebut mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, struktur dan tata kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, serta keputusan Permendagri nomor 100-440 tahun 2019 tentang evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik," kata bupati Nadalsyah.
Pemkab Barito Utara, kata dia, sepakat dengan pemandangan umum fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera dalam pembentukan perangkat daerah harus dilakukan berdasarkan atas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efesiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali tata kerja yang jelas serta fleksibilitas.
Hal ini kata Nadalsyah sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Pihak eksekutif sangat mengharapkan masukan, saran dan pendapat guna kesempurnaan produk hukum daerah yang akan dihasilkan sehingga pelaksanaannya dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nadalsyah.
Berita Terkait
Anggota DPRD Barut harapkan Dinas Damkar lebih baik lagi
Sabtu, 20 April 2024 6:25 Wib
Ketua DPRD Barut apresiasi pelaksanaan apel gabungan pemkab
Sabtu, 20 April 2024 6:19 Wib
143 jamaah calon haji tingkat kecamatan di Barut ikuti manasik haji
Kamis, 18 April 2024 18:29 Wib
Terhambat DPA, pembangunan di Barut baru bisa berjalan di triwulan II
Rabu, 17 April 2024 7:24 Wib
Ketua DPRD Barut imbau warga perhatikan kondisi rumah sebelum mudik
Senin, 8 April 2024 21:14 Wib
DPRD Barut rapat paripurna penyampaian rekomendasi LKPj Bupati 2023
Selasa, 2 April 2024 16:19 Wib
Ketua DPRD: Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang di tampung dewan
Kamis, 28 Maret 2024 21:37 Wib
Barut paparkan pembangunan pada rakor optimalisasi pemerintahan
Kamis, 28 Maret 2024 21:23 Wib