Sabu-sabu seberat 14,17 gram dimusnahkan

id sabu di musnahkan,polres barito utara,bnnk barut,barang bukti sabu di musnahkan

Sabu-sabu seberat 14,17 gram dimusnahkan

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar (kedua kanan) dan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra (ketiga kanan) bersama aparat hukum lainnya memusnahkan barang bukti sabu-sabu di halaman Mapolres setempat di Muara Teweh, Rabu (27/11/2019).ANTARA/Dokumen pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Barang bukti sabu-sabu seberat 14,17 gram atau senilai puluhan juta di musnahkan yang diamankan dari lima tersangka pada Agustus sampai Oktober 2019 di halaman Mapolres Barito Utara, Kalimantan Tengah di Muara Teweh, Rabu.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar dan dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto P Putra yang juga Ketua BNNK, perwakilan Kejaksaan, perwakilam Pengadilan Negeri, perwakilan Lapas Lelas II B Muara Teweh.

Barang bukti tersebut dimusnahkan cara melarutkan sabu ke dalam air dan dicampur dengan bahan kimia, kemudian dibuang ke sekitar  halaman Mapolres setempat.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar  mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan setelah dikurangi 27,32 gram yang terdiri dari berat plastik pembungkus, untuk kepentingan pembuktian disidang pengadilan dan untuk kepentingan pemeriksaan dilaboratorium.

Barang bukti tersebut berasal dari pelaku diantaranya tersangka Kaharudin alias Kahai dengan barang buti sabu 4,75 gram netto, Kenny Morgan Kelana alias Kenny dan Erna alias Erna 1,52 gram netto.

Kemudian Norhidayah alias Dayah dan Rahmat alias Mat diamankan sabu seberat 19,73 gram netto.

Kapolres berharap, agar masalah penyalah gunaan narkoba ini, bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian. Namun, juga merupakan tanggung jawab semua.

" Kita berharap kerja sama dari seluruh masyarakat, manakala mengetahui, mendengan informasi di lingkungan sekitar ada peredaran narkoba di wilayahnya agar bisa menyampaikan kepada pihak kepolisian," ucapnya.