Pendaftaran panwascam di Gumas, ini jadwal dan persyaratannya

id panwascam di Gumas,pilkada Kalteng 2020,Hari pertama pendaftaran panwascam di Gumas pada,Panitia Pengawas Kecamatan

Pendaftaran panwascam di Gumas, ini jadwal dan persyaratannya

Salah satu pelamar panwascam sedang mengisi angket secara online dengan dipandu petugas Bawaslu Kabupaten Gumas, di kantor Bawaslu setempat, Senin (27/11/2019). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Walman Tristianto mengatakan ada 12 pelamar yang mendaftar Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kalteng 2020 pada hari pertama dibukanya pendaftaran.
 
“Pendaftaran panwascam untuk Pilkada Kalteng 2020 dibuka mulai 27 November 2019. Hingga pukul 16.00 WIB, baru ada 12 orang pelamar yang mendaftar,” ucap Walman saat dibincangi di Kuala Kurun, Kamis.

Dikatakan, pendaftaran dibuka selama tujuh hari, artinya hingga 3 Desember 2019 mendatang. Setiap harinya, petugas dari Bawaslu Kabupaten Gumas akan melayani para pelamar yang datang, hingga pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Panwascam Teweh Tengah latih pengawas TPS

Bagi pelamar yang ingin mendaftar diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Bawaslu Gumas, untuk menyerahkan administrasi berkas yang telah ditentukan. Pelamar juga wajib mengisi angket secara online, dengan dipandu petugas.

Berkas yang harus disiapkan diantaranya adalah foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas, dan surat izin dari atasan langsung bagi PNS atau PTT.

“Pelamar juga kami minta untuk melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar. Nantinya itu sebagai dasar penilaian dalam pelaksanaan seleksi adminsitrasi,” beber Walman.

Baca juga: DPRD: Pencetakan KTP-E jangan sampai ganggu Pilkada

Yang dimaksud keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar diantaranya adalah penghargaan yang pernah diperoleh terkait kepemiluan dan karya tulis terkait dengan kepemiluan, namun itu jika memang ada.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Gumas Katriana berharap nantinya semua kecamatan dapat terisi oleh pelamar. Jika ada yang tidak terisi atau sedikit yang mendaftar, maka bisa saja pendaftaran diperpanjang.

Sesuai jadwal yang telah ditentukan, sambungnya, penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dilakukan mulai 27 November hingga 4 Desember 2019. Sedangkan pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan pada 5 Desember 2019.

“Harapan saya banyak yang mendaftar dan semua kecamatan dapat terpenuhi. Bagi yang ingin melamar saya minta untuk segera mengantarkan berkas ke kantor Bawaslu Gumas dan sebaiknya jangan menunggu detik-detik terakhir,” demikian Katriana.

Baca juga: PDIP bertekad pertahankan kemenangan di Pilkada Kotim

Baca juga: Disdukcapil jelaskan kekurangan blanko KTP-el jelang pilkada Kalteng

Baca juga: Sebanyak 826 pasutri bercerai akibat pilkada langsung