Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap enam anak laki-laki asal Boyolangu, Tulungagung.
"Pelaku bernama Muanam (50) dan sudah melakukan aksi sejak 11 tahun lalu. Saat itu, korbannya berusia empat hingga lima tahun," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat.
Di tempat sama, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan aksi yang dilakukan tersangka berlangsung dari 2008 hingga 2018.
"Korbannya enam anak," ucap perwira berpangkat tiga melati di pundak tersebut.
Baca juga: Petani di Kotim cabuli anak tiri di semak dengan ancaman
Menurut dia, pelaku memberi iming-iming uang mulai puluhan hingga ratusan ribu rupiah agar korbannya mau dan tidak melapor.
Kemudian, kata dia, akhir bulan ini, Subdit Asusila melakukan penyidikan dan menangkap tersangka dari Tulungagung yang sekarang sedang menjalani proses hukum.
Pitra menyebut tersangka melakukan aksinya dengan melakukan tindakan seksual kepada korban, bahkan ada beberapa korban yang disodomi oleh Muanam.
"Kejadiannya di belakang warung kopi milik tersangka. Awalnya, Muanam meminta nomor whatsapp para korban. Lalu diajak ngopi di warungnya. Dari ajakan tersebut, tersangka meminta korban memuaskan nafsunya dengan memberi iming-iming uang," katanya.
Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman adanya kemungkinan korban lain karena dalam kasus penyimpangan seksual pada anak-anak, kebanyakan korban masih malu hingga susah untuk mengaku.
Baca juga: Seorang remaja di Kapuas dicabuli 7 kali hingga hamil 5 bulan oleh mantan napi
"Nanti siapa-siapa saja korbannya kami akan menyelidikinya. Polda Jatim concern dengan kejahatan anak-anak di bawah umur dan kami menindaknya. Bagaimana caranya kejahatan ini ditekan dan penegakan hukum terus berjalan," katanya.
Dari kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti seperti celana dalam milik korban dan tersangka, karpet merah yang digunakan untuk alas saat melakukan aksinya, dan ponsel milik tersangka.
Tersangka juga terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto UU RI Nomor 23 Tahun 2003.
Baca juga: Bejat! Istri teman sendiri dicabuli di Balangan
Baca juga: Polisi tetapkan terangka sopir cabuli tetangganya sendiri
Baca juga: Parah! Seorang sopir di Kalsel cabuli tetangganya sendiri hingga berkali-kali
Berita Terkait
Motif pengasuh aniaya balita berusia 3 tahun
Sabtu, 30 Maret 2024 22:00 Wib
KPU sebut saksi Ganjar-Mahfud tolak tandatangani rekapitulasi se-Jatim
Rabu, 13 Maret 2024 15:45 Wib
Prabowo dampingi Jokowi ke Jatim untuk kunjungan kerja
Jumat, 8 Maret 2024 14:19 Wib
Pembunuh pasutri pengusaha kolam renang divonis 14 tahun
Kamis, 29 Februari 2024 18:31 Wib
Polisi ambil alih kasus konten "tukar pasangan" Gus Samsudin
Kamis, 29 Februari 2024 17:47 Wib
Emil Dardak : Anak muda Jatim tunggu kedatangan Gibran
Senin, 26 Februari 2024 14:32 Wib
Fazzio Youth Project di SMKN 1 Gambut, dorong anak muda makin kreatif
Kamis, 22 Februari 2024 5:38 Wib
Pj Sekda Barut hadiri pelatihan kepemimpinan nasional di Surabaya
Selasa, 20 Februari 2024 20:11 Wib