Pelaku cabul terhadap enam anak dibekuk polisi

id polda jatim,pelaku cabul,pencabulan anak,Pelaku cabul terhadap enam anak dibekuk polisi

Pelaku cabul terhadap enam anak dibekuk polisi

Polda Jatim saat merilis kasus pencabulan terhadap enam orang anak yang dilakukan pria asal Tulungagung di Surabaya, Jumat (29/11/2019). (ANTARA FOTO/Willy Irawan)

Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap enam anak laki-laki asal Boyolangu, Tulungagung.

"Pelaku bernama Muanam (50) dan sudah melakukan aksi sejak 11 tahun lalu. Saat itu, korbannya berusia empat hingga lima tahun," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat.

Di tempat sama, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan aksi yang dilakukan tersangka berlangsung dari 2008 hingga 2018.

"Korbannya enam anak," ucap perwira berpangkat tiga melati di pundak tersebut.

Baca juga: Petani di Kotim cabuli anak tiri di semak dengan ancaman

Menurut dia, pelaku memberi iming-iming uang mulai puluhan hingga ratusan ribu rupiah agar korbannya mau dan tidak melapor.

Kemudian, kata dia, akhir bulan ini, Subdit Asusila melakukan penyidikan dan menangkap tersangka dari Tulungagung yang sekarang sedang menjalani proses hukum.

Pitra menyebut tersangka melakukan aksinya dengan melakukan tindakan seksual kepada korban, bahkan ada beberapa korban yang disodomi oleh Muanam.

"Kejadiannya di belakang warung kopi milik tersangka. Awalnya, Muanam meminta nomor whatsapp para korban. Lalu diajak ngopi di warungnya. Dari ajakan tersebut, tersangka meminta korban memuaskan nafsunya dengan memberi iming-iming uang," katanya.

Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman adanya kemungkinan korban lain karena dalam kasus penyimpangan seksual pada anak-anak, kebanyakan korban masih malu hingga susah untuk mengaku.

Baca juga: Seorang remaja di Kapuas dicabuli 7 kali hingga hamil 5 bulan oleh mantan napi

"Nanti siapa-siapa saja korbannya kami akan menyelidikinya. Polda Jatim concern dengan kejahatan anak-anak di bawah umur dan kami menindaknya. Bagaimana caranya kejahatan ini ditekan dan penegakan hukum terus berjalan," katanya.

Dari kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti seperti celana dalam milik korban dan tersangka, karpet merah yang digunakan untuk alas saat melakukan aksinya, dan ponsel milik tersangka.

Tersangka juga terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto UU RI Nomor 23 Tahun 2003.

Baca juga: Bejat! Istri teman sendiri dicabuli di Balangan

Baca juga: Polisi tetapkan terangka sopir cabuli tetangganya sendiri

Baca juga: Parah! Seorang sopir di Kalsel cabuli tetangganya sendiri hingga berkali-kali