Ekonomi dan perselingkuhan picu meningkatnya perceraian di Kapuas

id kalimantan tengah,kalteng,kabupaten kapuas,kapuas,angka perceraian di kapuas,cerai,istri gugat cerai suami

Ekonomi dan perselingkuhan picu meningkatnya perceraian di Kapuas

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kuala Kapuas Junaidi. (ANTARA/ All Ikhwan)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mencatat angka perceraian di wilayah setempat dari Januari hingga November 2019 mencapai 579 perkara, yang sebagian besar diajukan oleh pihak istri.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kuala Kapuas Junaidi di Kapuas, Senin, mengatakan dari 579 perkara perceraian tersebut, 360 diantaranya diajukan atau digugat oleh pihak pihak istri.

"Untuk cerai talak, pihak suami yang mengajukan ke Pengadilan Agama ada sekitar 70 perkara dari 579 tersebut. Selebihnya sama-sama memang ingin cerai," beber dia.

Dikatakan, kebanyakan faktor peceraian suami-istri di Kabupaten Kapuas dipicu faktor ekonomi. Di mana rata-rata pihak suami sudah tidak bertanggung jawab lagi menafkahi si istri maupun anaknya.

Junaidi mengatakan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pihak suami meninggalkan pihak istri tanpa kabar, juga menjadi faktor meningkatkan perceraian di Kabupaten Kapuas.

Baca juga: Gubernur ungkap alasan tingginya angka perceraian

"Faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami-istri hingga berujung perceraian dan melakukan gugatan ke Pengadilan Agama," ucapnya.

Dalam perosudur dan proses berpekara di Pengadilan Agama Kuala Kapuas sendiri, ada beberapa tahapan yang akan diikuti para penggugat. Pertama yang bersangkutan melakukan pendaftaran perkara secara lisan atau tertulis dengan membuat surat permohonan sebanyak enam rangkap.

Kemudian, fotocopy Kartau Tanda Penduduk (KTP), kutipan akte nikah  atau duplikat dan surat lain untuk bercerai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

“Setelah itu, yang bersangkutan melakukan pembayaran panjar biaya perkara, menyerahkan surat gugatan atau permohon dan penandatanganan SKUM. Baru nanti perkara bersangkutan di register dan ditetapkan hari dan jadwal pelaksanaan sidang oleh ketua mejelis,”terang Junaidi.

Baca juga: Pendeta gugat aturan perceraian yang diatur dalam UU perkawinan

Baca juga: BKPSDM Lamandau ingatkan persyaratan perceraian ASN sangat ketat