Mantan Kadis PUPR jadi saksi dugaan tipikor sejumlah proyek

id Mantan Kadis PUPR jadi saksi dugaan tipikor,Pontianak,proyek korupsi

Mantan Kadis PUPR jadi saksi dugaan tipikor sejumlah proyek

Mantan Kadis PUPR Bengkayang yang saat ini juga sebagai tersangka, Aleksius menjadi saksi pada kasus dugaan korupsi atau suap terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang, Kalbar 2019 di persidangan PN Tipikor Pontianak, Selasa. (ANTARA/Andilala)

Pontianak (ANTARA) - Mantan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Aleksius menjadi saksi pada kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang 2019 di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa.

"Aleksius yang juga berstatus tersangka, hadir sebagai saksi, dia memberikan kesaksiannya yang kedua yang dimulai sekitar pukul 13.15 WIB, dari total empat saksi yang akan kami hadirkan hari ini," kata Jaksa penuntun umum (JPU) dari KPK, Feby D di Pontianak.

Sebelumnya, Senin (25/22) JPU KPK juga menghadirkan empat saksi di persidangan sebelumnya, keempat saksi tersebut, masing-masing Sekda Bengkayang, Obaja, kemudian saksi kedua salah satu Kabag di Bapedda Bengkayang, Marsindin, saksi ketiga mantan Kadis PUPR Bengkayang, Aleksius, dan terakhir salah satu Kasi di PUPR Bengkayang, Martinus Suwandi.

Sidang dugaan Tipikor di Bengkayang tersebut dengan hakim Ketua Majelis Hakim, Prayitno Iman Santosa, dengan dua anggotanya, yakni Mardiantos dan Bhudi K.

Keempat terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor tersebut, yakni terdakwa Bun Si Fat, kemudian Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus yang kesemuanya dari unsur swasta.

Dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (SG) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius (AKS).

Dalam persidangan sebelumnya, JPU dari KPK, Feby D menyatakan, berbagai fakta dugaan korupsi atau suap terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang, Kalbar 2019 mulai terungkap di persidangan PN Tipikor Pontianak.

"Fakta di persidangan mulai terungkap kalau tersangka SG (Bupati Bengkayang nonaktif) minta disiapkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang," ujarnya.

Kemudian, ada juga janji dari SG terhadap kedua kadis tersebut, apabila berhasil mengumpulkan uang sebesar itu, maka keduanya akan dapat tambahan dari APBD Perubahan 2019.

Yakni masing-masing untuk Dinas PUPR Bengkayang Rp7,5 miliar, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang sebesar Rp6 miliar, katanya.