Pangkalan Bun, Kobar (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Nurhidayah menginginkan bahwa telah ada peraturan daerah yang mengatur tentang warung internet (warnet), baik dari segi pembatasan usia pengguna hingga jam operasional.
Adanya perda itu dibuat untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan warnet oleh sejumlah pelajar sebagai tempat untuk bolos ataupun tidak mengikuti jam pelajaran, kata Nurhidayah di Pangkalan Bun, Kamis.
"Satpol-PP Kobar kan baru-baru ini mendapati belasan pelajaran yang tengah membolos dan bermain game online di salah satu warnet di Pangkalan Bun. Itu menjadi teguran bagi kami selaku orangtua," ucapnya
Dirinya berharap perda warnet tersebut dapat segera di tetapkan oleh DPRD Kobar, sehingga kedepannya apabila sudah di ditetapkan maka pemerintah daerah memiliki payung hukum yang jelas dalam melakukan penertiban warnet-warnet yang tidak taat aturan.
"Warnet yang tidak terkontrol baik dari pembatasan usia pengguna hingga jam operasional akan menjadi momok dan kekhawatiran bukan hanya dari pihak sekolah tapi juga kekhawatiran bagi orang tua," kata Nurhidayah.
Terpisah, Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali menyebutkan pihaknya sependapat dengan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kobar terkait keinginan adanya payung hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan warnet mengingatkan begitu banyaknya warnet yang berdiri di Kobar.
Baca juga: Kobar raih persentase tertinggi TLHP BPK RI regional Kalteng
"Aturan tentang penyelenggaraan warnet tersebut telah kami masukkan kedalam rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kobar, yangmana Ranperda inisiatif tersebut telah selesai kami bahas bersama pihak eksekutif tinggal menunggu ditetapkan," ucap Rusdi.
Dia menjelaskan peraturan tentang warnet tersebut menjadi Ranperda inisiatif DPRD Kobar mengingat begitu banyak warnet yang berdiri di Kobar dan diyakini belum semuanya memiliki izin.
"Kami anggota dewan ingin menertibkan itu sekaligus membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi," demikian Rusdi.
Baca juga: Penghargaan Bupati Entrepreneur Award 2019 buah kekompakan masyarakat Kobar
Baca juga: Bupati Kobar apresiasi tablig akbar UAS berjalan lancar
Baca juga: Nurhidayah terima penghargaan Bupati Entrepreneur Award 2019
Berita Terkait
Pemkab kembali lanjutkan sosialisasi program Jaga Desa di Kapuas Timur
Rabu, 27 Maret 2024 22:25 Wib
Pemkab Barito Timur dapat kouta 2.777 formasi CASN pada tahun 2024
Rabu, 27 Maret 2024 22:15 Wib
DPRD Murung Raya terima kunker DPRD Gunung Mas
Rabu, 27 Maret 2024 22:08 Wib
Kemenkumham Kalteng dan Pemkab Kapuas harmonisasi peraturan daerah
Rabu, 27 Maret 2024 22:01 Wib
Diperlukan langkah komprehensif menyelesaikan konflik pertanahan di Kalteng
Rabu, 27 Maret 2024 21:55 Wib
Divisi Keimigrasian lakukan Monev di Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib
Oknum polisi penembak seorang warga Desa Bangkal didakwa pasal berlapis
Rabu, 27 Maret 2024 21:45 Wib
Pemprov Kalteng tentukan waktu pemberian THR ASN, berikut penjelasannya
Rabu, 27 Maret 2024 9:41 Wib