Kuala Lumpur (ANTARA) - Mahkamah Sesyen Ipoh di Negara Bagian Perak, Malaysia menetapkan tanggal sidang untuk kasus pemerkosaan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang melibatkan anggota Komisi Eksekutif dan DPRD Perak, Paul Yong Choo Kiong, pada 10-14 Februari 2020.
Penetapan tersebut disampaikan oleh hakim Norashima Khalid, di Ipoh, Kamis, pada sidang manajemen kasus yang melibatkan politisi dari partai berkuasa Democratic Action Party (DAP) dari koalisi partai Pakatan Harapan (PH).
Norashima juga memerintahkan terdakwa untuk hadir selama persidangan dan mengizinkan permohonan penuntutan yang diwakili oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Azhar Mokhtar untuk menghadirkan penerjemah.
Pengacara terdakwa Farhan Sapian telah meminta pengadilan untuk menetapkan tanggal, agar kasus tersebut dibacakan sebagai ganti persidangan karena dia akan mengajukan banding pada Maret tahun depan.
Farhan mengatakan tanggal tersebut tepat karena pembela telah mengajukan banding di Pengadilan Banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Ipoh yang menolak pengajuan untuk memindahkan kasus dari Mahkamah Sesyen ke Pengadilan Tinggi pada 26 November.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Azhar Mokhtar menolak permohonan Farhan dan mengatakan kasus pengadilan yang melibatkan pegawai negeri harus diselesaikan dalam waktu enam bulan sejak tanggal diajukan.
Paul Yong didakwa memperkosa korban berusia 23 tahun asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) antara pukul 08.15 hingga 21.15 malam waktu setempat pada (7/7) lalu di sebuah rumah di tingkat atas di Desa Meru 2, Meru Desa Park, Meru Raya, Negara Bagian Perak.
Berita Terkait
Polisi tembak pelaku pemerkosa dan pembunuhan anak usia 8 tahun karena melawan
Rabu, 24 Januari 2024 19:35 Wib
Polisi tangkap pemerkosa WNA Brazil di Jawa Timur
Rabu, 9 Agustus 2023 14:17 Wib
Polisi bentuk tim buru pengemudi ojol pemerkosa WNA Brazil
Selasa, 8 Agustus 2023 10:40 Wib
ASN pelaku pemerkosa pegawai Kemenkop UKM dipecat
Senin, 28 November 2022 14:42 Wib
Pecat PNS pemerkosa pegawai Kemenkop UKM
Selasa, 22 November 2022 16:45 Wib
Tersangka asusila anak berkebutuhan khusus di Palangka Raya terancam 15 tahun penjara
Jumat, 29 Juli 2022 20:04 Wib
Hakim kabulkan vonis mati Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santriwati
Senin, 4 April 2022 19:03 Wib
Jaksa ajukan banding terhadap vonis seumur hidup Herry Wirawan
Senin, 21 Februari 2022 13:18 Wib