Sebanyak 500 ton beras tak layak konsumsi di Bulog

id Sebanyak 500 ton beras tak layak konsumsi di Bulog,500 ton beras tak layak konsumsi

Sebanyak 500 ton beras tak layak konsumsi di Bulog

Pekerja mengangkut beras impor dari thailand di gudang Bulog Divre Jatim, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/2). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin import beras sebanyak 500.000 ton kepada Perum Bulog dengan tujuan untuk menstabilkan harga. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk/18

Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 500 ton beras di Badan Urusan Logistik (Bulog) Subdivre Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dinyatakan tidak layak konsumsi karena melebihi batas maksimum penyimpanan selama empat bulan.

Kepala Bulog Subdivre Tanjungpinang, Edison, mengaku beras turun mutu tersebut masih tersimpan di gudang Bulog, sambil menunggu instruksi pusat apakah dimusnahkan atau dijual ke industri pengolahan.

"Kebijakannya ada di pusat, kami masih menunggu. Intinya tak layak konsumsi lagi oleh manusia maupun hewan," kata Edison di Tanjungpinang, Sabtu.

Kendati demikian, kata dia, saat ini gudang Bulog Tanjungpinang masih menyimpan 2.500 ton beras layak konsumsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di lima kabupaten/kota se Kepri.

Lima wilayah itu berada di bawah kendali Bulog Subdivre Tanjungpinang, antara lain Kabupaten Bintan, Kabupaten Anambas, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kota Tanjungpinang.

Cadangan beras tersebut, lanjut Edison, akan mampu bertahan selama empat hingga lima bulan ke depan.

"Sebulan kebutuhan beras untuk lima wilayah Bulog Subdivre Tanjungpinang sekitar 500 ton," sebut Edison.

Sementara secara nasional, Dirut Perum Bulog, Budi Waseso ymenyebutkan bahwa setidaknya ada 20.000 ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang sudah dinyatakan rusak atau turun mutu, setelah melalui pemeriksaan laboratorium yang direkomendasikan Badan POM dan Kementerian Pertanian.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), disebutkan bahwa CBP harus dilakukan disposal (pembuangan) apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu.

"Beras tersebut sebenarnya masih memiliki manfaat dengan melakukan pengolahan, penukaran, penjualan di bawah HET, serta dihibahkan untuk bantuan kemanusiaan," kata Buwas.

Mantan Kepala BNN itu pun membeberkan sejumlah skema untuk disposal beras CBP, antara lain diolah kembali menjadi tepung beras, pakan ayam, hingga menjadi bahan lainnya yang tidak bisa dikonsumsi lagi, yakni menjadi etanol.