Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Agus Seruyantara dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap larangan budidaya dan peredaran kratom atau mitragyna speciosa karena membahayakan masyarakat.
"Saya mendukung langkah pemerintah, apalagi itu sudah masuk dalam kategori narkotika. Ini harus disosialisasikan agar masyarakat juga waspada," kata Agus di Sampit, Senin.
Kratom banyak ditemukan di Kalimantan. Tumbuhan tropis ini diketahui banyak digunakan sebagai penghilang rasa sakit, namun ternyata hasil pengujian menunjukkan tanaman ini mengandung zat adiktif seperti yang terkandung dalam narkoba.
Tanaman ini harus benar-benar diwaspadai karena diduga mudah didapat, padahal efek yang ditimbulkan sama dengan narkoba. Agus menilai tepat jika Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga mengambil sikap dengan melarang budidaya dan peredaran tanaman tersebut.
"Dasar hukumnya sudah jelas bahwa pemerintah menyatakan kratom masuk kategori narkotika golongan I. Makanya kita di daerah juga harus mendukung memberantas itu," tegas Agus.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menyikapi fenomena daun kratom. Melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati H Supian Hadi, pemerintah daerah dengan tegas melarang budidaya, konsumsi dan peredaran kratom.
Dalam surat tersebut diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kotawaringin Timur dilarang membudidayakan, menggunakan, mengedar serta memakai kratom dalam bentuk apapun untuk digunakan sendiri maupun kelompok. Tanaman ini dikenal dengan banyak sebutan seperti daun safat dan daun puri.
Baca juga: Pemkab Kotim yakinkan pembangunan sarana Sampit Expo tetap sesuai aturan
Pemerintah pusat telah menetapkan kratom termasuk jenis narkotika golongan I. Kratom dapat menimbulkan adiksi dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Kratom masuk dalam daftar bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional. Kratom dilarang digunakan karena mengandung alkaloid mitragynine yang mempunyai efek stimulan dan sedative-narkotika yang tidak diberikan izin edar.
"Saya meminta pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa diminta menyampaikan dan menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Harapannya agar masyarakat tidak sampai bersentuhan dengan barang haram tersebut," demikian Supian Hadi.
Baca juga: Merajut kekompakan wartawan Bumi Isen Mulang lewat Porwada
Berita Terkait
HUT DWP Kotim momentum penguatan fondasi transformasi organisasi
Rabu, 11 Desember 2024 21:34 Wib
Pengusaha siap patuhi penerapan UMK di Kotim
Rabu, 11 Desember 2024 16:58 Wib
UMK Kotim 2025 naik menjadi Rp3,5 juta
Rabu, 11 Desember 2024 16:21 Wib
PT Sukajadi Sawit Mekar sumbang puluhan ribu bibit ikan melalui Program Comdev
Rabu, 11 Desember 2024 7:35 Wib
BKSDA dan Karantina Sampit kembali gagalkan penyelundupan burung
Rabu, 11 Desember 2024 6:43 Wib
KPU Kotim bersiap hadapi sidang di MK
Selasa, 10 Desember 2024 23:40 Wib
Kotim evaluasi gerakan transisi PAUD ke SD agar lebih optimal
Selasa, 10 Desember 2024 14:42 Wib
Ternyata banyak masyarakat belum tahu Biuku termasuk satwa dilindungi
Selasa, 10 Desember 2024 6:44 Wib