Kejaksaan Bartim lelang 22 unit mobil rampasan

id Pemkab bartim, bartim, barito timur, tamiang layang, kejaksaan, lelang, mobil, aset negara, kendaraan roda empat

Kejaksaan Bartim lelang 22 unit mobil rampasan

Kondisi mobil hasil rampasan yang akan dilelang Kejaksaan Negeri Barito Timur. Mobil tersebut berada di kantor Kejaksaan setempat, Jalan A Yani km 10 Longkang Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur, Senin, (9/12/2019). (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah  kembali melaksanakan lelang mobil hasil rampasan negara dari kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah di Tamiang Layang, Senin mengatakan, proses lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

"Ini merupakan lelang kedua kalinya. Lelang pertama sudah terlaksana dan lelang kali ini untuk 22 unit mobil hasil rampasan negara dari tindak pidana korupsi," katanya.

Lelang dilaksanakan setelah adanya penetapan harga, atas barang rampasan berupa mobil oleh KPKNL Palangka Raya. Mobil yang dilelang diantaranya jenis Suzuki Katana short dan long, Toyota Kijang, Kijang standar dan Kijang KF, hingga jenis Nissan Terano Kingsroad. 

Lelang dilaksanakan secara elektronik atau online pada Rabu (11/12) mendatang dengan sistem penawaran terbuka untuk umum atau 'open bidding' tanpa kehadiran peserta lelang, dengan waktu penawaran sejak pukul 09.00 WIB. Sedangkan untuk pembukaan penawaran dan penetapan pemenang lelang yakni pukul 11.00 WIB.

Warga Barito Timur yang ingin mengikuti lelang harus memenuhi persyaratan, seperti membuat akun virtual. Jumlah nominal yang harus disetorkan ke nomor virtual akun, harus sama besar dengan uang jaminan yang dibayarkan.

Setoran uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL Palangka Raya paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan pelelangan.

Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. Sedangkan kondisi barang yang dilelang adalah sebagaimana adanya.

Bagi peminat yang ingin melihat langsung kondisi mobil hingga Selasa (10/12) besok, bisa langsung datang ke kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur di Jalan A Yani km 10 Longkang Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur.

Peminat bisa mengaktifkan akun dan mendaftarkan diri pada website www.lelang.co.id . Bagi peserta lelang yang menjadi pemenang wajib melakukan pelunasan harga lelang, dengan batasan waktu lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan dengan biaya lelang sebesar tiga persen dari harga lelang.