Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa partainya tidak akan mencalonkan mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Partai Gerindra kemarin melalui Ahmad Muzani selaku Sekjen dan juga juru bicara partai telah menegaskan sikap resmi partai adalah tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor di Pilkada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan DPP Partai Gerindra telah menginstruksikan kepada seluruh DPD dan DPC Partai Gerindra untuk membuka penjaringan calon kepala daerah.
Namun menurut dia, seleksi awal di tingkatan DPC adalah yang paling tahu calon yang diusung Gerindra dalam kontestasi Pilkada.
"Seleksi pertama awal di tingkatan DPC yang paling tahu, seleksi pertama adalah mantan napi koruptor tidak bisa mencalonkan di Pilkada," ujarnya.
Selain itu Dasco juga mengomentari terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang pencalonan kepala daerah yang tidak mencantumkan aturan larangan mantan terpidana kasus korupsi.
Dia menilai, dalam UU tidak tercantumkan larangan tersebut sehingga kalau PKPU mencantumkan aturan tersebut maka rentan dilakukan uji materi.
"Karena di aturannya tidak tercantum sehingga memang nanti rentan apabila dicantumkan dalam PKPU, itu rentan memang di judicial review," ujarnya.
Dasco menilai bagaimana masing-masing partai politik memenuhi harapan masyarakat agar ada calon yang integritasnya benar-benar sudah teruji.
Sebelumnya, KPU membuat PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota.
KPU hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana ikut dalam Pilkada yaitu bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak, yang tertuang dalam Pasal 4 ayat H.
KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi, aturan itu dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.
Pasal 3A ayat 3 disebutkan bahwa Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Lalu dalam Pasal 3A ayat 4 disebutkan bahwa Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Berita Terkait
Prabowo tegaskan Koalisi Indonesia Maju tidak malu jadi penerus Jokowi
Selasa, 26 Maret 2024 15:50 Wib
Pj Bupati Kapuas tegaskan pemkab komit wujudkan pemerintahan baik dan bersih
Kamis, 21 Maret 2024 20:20 Wib
RSUD Tamiang Layang tegaskan penanganan pasien sudah sesuai SOP
Senin, 11 Maret 2024 7:48 Wib
Jokowi tegaskan dirinya tak akan ikut kampanye Pemilu 2024
Rabu, 7 Februari 2024 14:01 Wib
Menkominfo Budi Arie tegaskan pemerintah konsisten berantas judi online
Selasa, 6 Februari 2024 14:21 Wib
Megawati tegaskan aparat tidak intimidasi rakyat termasuk simpatisan partainya
Sabtu, 3 Februari 2024 22:16 Wib
Presiden Jokowi tegaskan anggaran bansos dari APBN telah disetujui DPR
Jumat, 2 Februari 2024 14:54 Wib
Ma'ruf Amin tegaskan dirinya tetap netral sikapi Pemilu 2024
Kamis, 25 Januari 2024 16:49 Wib