Jakarta (ANTARA) - Aktor peran Kris Hatta divonis lima bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Antony Hillenaar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Hakim Suswanti membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Majelis hakim mengatakan pidana penjara yang dijatuhkan dengan ketentuan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.
Hakim mengatakan Kris Hatta secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kris Hatta masuki masa pembacaan tuntutan oleh jaksa
Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan hak kepada Kris Hatta untuk menyampaikan tanggapannya, apakah menerima keputusan atau pikir-pikir.
Setelah berdiskusi dengan pengacaranya, Kris Hatta melalui pengacaranya menyampaikan untuk pikir-pikir.
Hal serupa juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Badriah yang menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim lalu memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa maupun juga JPU untuk menyampaikan keberatannya atas putusan hakim.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Kris Hatta yakni 10 bulan pidana penjara.
Kris Hatta ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian kasus penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar.
Baca juga: Rachel dihadirkan dalam Sidang Kris Hatta
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.
Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.
Baca juga: Kris Hatta hadirkan saksi JPU pada sidang lanjutan
Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem mentah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Baca juga: Kris Hatta diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan
Baca juga: Baru saja bebas, Kris Hatta kembali ditahan polisi
Baca juga: Polisi tetapkan Kris Hatta sebagai tersangka penganiayaan
Berita Terkait
Penyelundupan 5.900 gram narkotika Amerika digagalkan
Selasa, 27 Februari 2024 19:27 Wib
Bandara Soekarno-Hatta jadi terminal penerbangan terbaik di Indonesia
Kamis, 9 November 2023 6:54 Wib
Bandara Soekarno-Hatta salah satu bandara ramah keluarga di dunia
Selasa, 7 November 2023 7:16 Wib
Bea Cukai Soetta gagalkan penyelundupan berlian 144,27 gram di celana dalam
Jumat, 16 Juni 2023 12:48 Wib
Penyelundupan 12 ribu gram sabu gunakan mangkok stainless dari Malysia ke Lombok
Selasa, 30 Mei 2023 19:11 Wib
Ganggu ketertiban umum, Imigrasi Soetta tindak belasan WNA
Rabu, 24 Mei 2023 15:07 Wib
Jamaah kloter 1 di Bandara Soekarno-Hatta diberangkatkan
Rabu, 24 Mei 2023 7:21 Wib
Lima tersangka penyelundup benih lobster Rp4,1 miliar berhasil ditangkap
Selasa, 2 Mei 2023 15:50 Wib