Pemkot Palangka Raya berhasil selesaikan 93,55 persen rekomendasi LHP BPK-RI

id Pemkot Palangka Raya berhasil selesaikan 93 persen rekomendasi LHP BPK-RI ,rekomendasi LHP BPK-RI,Inspektur Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan ,Sekda

Pemkot Palangka Raya berhasil selesaikan 93,55 persen rekomendasi LHP BPK-RI

Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu (berjilbab) saat gelar pengawasan dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tema "peningkatan peran APIP sebagai lembaga penjamin dan konsultan menuju good and clean governance" di Palangka Raya, Selasa (10/12/2019). (ANTARA/Rendhik Andika).

Palangka Raya (ANTARA) - Inspektur Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan menyebut bahwa pemerintah setempat berhasil menyelesaikan sebanyak 93,55 persen rekomendasi Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Repubik Indonesia (BPK-RI) pada 2019.

"Progres Pemerintah Kota Palangka Raya per periode tindak lanjut LHP BPK-RI tahun ini sebesar 93,55 persen atau meningkat satu persen dari tahun sebelumnya yang berada di 92,54 persen dari rekomendasi BPK-RI," kata Alman di Palangka Raya, Selasa.

Dia menerangkan, penyelesaian rekomendasi BPK-RI Kantor Perwakilan Kalteng yang menyentuh angka 93,55 persen itu diambil dari total 1.086 rekomendasi dengan nilai materi mencapai Rp45,230 miliar lebih.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.016 rekomendasi BPK RI dengan nilai Rp36,994 miliar lebih tindak lanjut dinyatakan telah sesuai. Kemudian 43 rekomendasi dengan nilai Rp4,521 miliar belum sesuai. Selanjutnya sebanyak 28 rekomendasi senilai Rp3,714 miliar lebih tidak dapat ditindak lanjuti sesuai alasan yang sah.

Alman menerangkan, alasan yang sah seperti tak dapat lagi diketahui keberadaannya, kemudian ada pejabat yang bermasalah dengan hukum telah menjalani hukum sesuai putusan yang berkekuatan hukum yang bersifat tetap. Selain itu termasuk adanya pejabat yang dinyatakan meninggal dunia.

"Maka dari itu kami meminta kepada BPK RI dapat menghapuskan rekomendasi tersebut dari tabulasi temuan dengan alasan yang sah. Apalagi Kota Palangka Raya menjadi yang tertinggi terkait dengan rekomendasi yang tak dapat ditindak lanjuti dengan alasan yang sah," kata Alman.

Pernyataan itu diungkapkan dia disela acara gelar pengawasan dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tema "Peningkatan Peran APIP Sebagai Lembaga Penjamin Dan Konsultan Menuju Good And Clean Governance".

Acara itu sendiri diikuti para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dengan nara sumber seperti pihak Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah dan BPK-RI Kantor Perwakilan Kalteng.

Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu yang membuka acara tersebut menginstruksikan jajaran pemerintah setempat maksimal dalam menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK-RI.

"Temuan yang tak bisa ditindak lanjuti itu sebagian besar temuan lama. Tapi kita dorong untuk tetap diselesaikan. Meski capaian cukup optimal namun kami tetap mendorong SOPD menyelesaikan seluruh rekomendasi. Salah satu kendala kita selama ini terkait rekomendasi terhadap temuan di bawah tahun 2008," katanya.