Masyarakat Bartim diminta aktif melaporkan dugaan korupsi

id Masyarakat Bartim diminta aktif melaporkan dugaan korupsi,Barito Timur,Kejari Bartim,Korupsi

Masyarakat Bartim diminta aktif melaporkan dugaan korupsi

Kajari Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah membagikan stiker berisikan tulisan imbauan agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi kepada ASN setempat di Jalan A Yani Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur, Senin (9/12/2019) kemarin. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Kalimantan Tengah Roy Rovalino Herudiansyah meminta masyarakat setempat untuk aktif dalam membuat aduan atau melaporkan jika mengetahui terjadi dugaan tindak pidana korupsi.

"Kita mempersilakan masyarakat juga melaporkan dan melakukan pengaduan jika mengetahui terjadinya korupsi di wilayah Kabupaten Barito Timur," kata Roy Rovalino Herudiansyah di Tamiang Layang, Selasa.

Menurutnya, masyarakat memiliki peran serta dalam hal pengawasan pembangunan daerah yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pengawasan merupakan salah satu bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi yang membuat bocornya keuangan negara maupun daerah.

Salah satu upaya penyelamatan keuangan negara telah dilaksanakan Kejari Barito Timur pada tahun 2019 dengan nilai cukup fantastis yakni Rp1,488 miliar dan diperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp33,058 juta dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi atau uang pengganti.

Dana tersebut disetorkan ke daerah dalam dua tahapan yakni Rp993 juta melalui Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Rp455 juta disetorkan langsung melalui Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang.

Dijelaskan Roy, Kejari Barito Timur juga terus melakukan penindakan atau pun penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Ada empat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tahap penyelidikan, salah satu diantaranya dihentikan karena tidak ada tindak pidana. Sedangkan dalam penyidikan ada dua perkara dan satu dalam penuntutan.

Empat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tahapan eksekusi yakni berinisial Sup dengan kerugian negara berkisar Rp600 juta, Her dengan kerugian negara berkisar Rp300 juta, Bar dengan kerugian negara berkisar Rp100 juta dan Des dengan kerugian negara berkisar Rp200 juta.

"Pencegahan sudah kita laksanakan, sosialisasi juga kita laksanakan dan penindakan pun sudah kita laksanakan agar terwujudnya pembangunan di Kabupaten Barito Timur yang lebih baik lagi untuk kepentingan masyarakat," kata Roy.

Ditambahkan mantan Kepala Seksi Pidsus Kejari Surabaya itu, pembagian stiker berisi imbauan sebagai upaya sosialisasi sekaligus pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi telah dilaksanakan di Barito Timur.

Pembagian stiker dilaksanakan Roy Rovalino Herudiansyah diikuti para kasi dan jajaran saat bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada Senin (9/12) kemarin di Jalan A Yani Tamiang Layang.