Terbukti gunakan narkoba, dua oknum polisi divonis satu tahun penjara

id dua oknum polisi divonis satu tahun penjara,Dua oknum polisi narkoba,Ambon,PN Ambon

Terbukti gunakan narkoba, dua oknum polisi divonis satu tahun penjara

Ilustrasi - (Ist)

Ambon (ANTARA) - Dua oknum polisi yakni Michael Ferdinandus (35) dan rekannya Ritwan Laimena (33) divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pegadilan Negeri (PN) Ambon karena terbukti menggunakan narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim, Hamzah Khailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Philip Panggalila di Ambon, Rabu.

Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa divonis penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba, kemudian keduanya merupakan anggota Polri.

Sedangkan yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Siti Aryani yang dalam persidangan sebelumnya meminta kedua terdakwa pemilik dua paket sabu seberat 0,11 gram ini dihukum selama dua tahun penjara.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa Michael dan Ritwan terjadi pada Kamis (18/7) 2019 sekitar pukul 22:30 WIT tepatnya di Desa Waititar, Desa Passo, Kecamatan Baguala Ambon.

Awalnya anggota Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan bahwa terjadi transaksi pengedaran narkoba di kawasan pelabuhan Speedboat Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng.

Mendapat informasi tersebut anggota Dirnarkoba Polda yakni Didin Ense, Fikri Firmansyah dan Kurnadi Ombi melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Kemudian sekitar pukul 12.00 WIT, mereka melihat kedua terdakwa turun dari Speedboat lalu menggunakan sepeda motor ke arah Kota Ambon.
Setelah itu kedua terdakwa berjalan menggunakan sepeda motor, langsung dicegat dan para saksi mengeluarkan surat penangkapan untuk diperlihatkan kepada kedua terdakwa.

Barang bukti yang disita adalah dua paket sabu dan satu buah bong, satu buah pipet, tiga buah sedotan bekas gunting, serta satu dos rokok.

Terdakwa juga mengakui mendapat sabu tersebut dari temannya di Desa Kailolo.