Polisi ringkus pengelapan lima unit mobil rental

id Polisi ringkus pengelapan lima unit mobil rental,mobil rental

Polisi ringkus pengelapan lima unit mobil rental

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto menunjukkan barang bukti kunci lima mobil rental yang digadaikan pelaku saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (12/12/19). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil meringkus pelaku penggelapan lima unit mobil rental milik warga Kecamatan Jekulo, Kudus, beserta barang bukti lima kendaraan yang sudah digadaikan ke sejumlah warga di Jawa Timur.

"Mobil rental tersebut, ada yang digadaikan dengan warga Kabupaten Tuban maupun Lamongan, Jatim," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto di sela-sela menggelar konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis.

Hasil kerja keras petugas di lapangan, kata dia, kelima mobil rental yang digadaikan tersebut, akhirnya bisa diamankan sebagai barang bukti atas tindakan pelaku melakukan penggelapan mobil rental.

Pelaku penggelapan yang bernama Alfiandri Lawalata asal Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, berhasil ditangkap Tuban, Jatim, pada 24 November 2019.

Kronologis kejadian, katanya, berawal ketika pelaku menyewa mobil rental milik Nurhadi warga Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, pada 24 Agustus 2019 dengan alasan hendak digunakan untuk operasional PT Indomobil Kabupaten Tuban yang menjadi tempat kerja pelaku.

Baca juga: Resmob Polres Palangka Raya tangkap pelaku penggelapan mobil rental

Setiap satu unit mobil disepakati harga sewanya sebesar Rp6 juta per bulan.

Usai menyewa satu unit mobil, pekan berikutnya pelaku kembali menyewa mobil korban hingga bulan Oktober 2019 tercatat ada lima unit mobil yang berhasil disewa.

Setelah bulan November 2019, kata dia, seharusnya jatuh tempo pembayaran sewa mobil, namun tersangka tidak membayarnya.

"Korban juga berupaya menghubungi telepon tersangka, namun susah," ujarnya.

Curiga dengan pelaku, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Kudus.

Hasil penyelidikan petugas, akhirnya diketahui kelima mobil korban digadaikan di Kabupaten Tuban dan Lamongan dengan nilai gadai antara Rp25 juta hingga Rp30 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.

Pelaku penggelapan, diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Nur Hadi, pemilik lima unit mobil yang digadaikan pelaku mengaku berterima kasih kepada Polres Kudus karena kelima mobilnya bisa ditemukan.

"Pengungkapannya juga tergolong cepat, selain bisa mengembalikan mobil yang digadaikan juga bisa menangkap pelakunya," ujarnya.

Alfiandri Lawalata di hadapan petugas mengakui melakukan penggelapan mobil rental karena hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta melunasi hutang yang nilainya mencapai Rp150 juta.