Polisi tangkap pengedar sembunyikan sabu di kamar mandi

id Polisi tangkap pengedar sembunyikan sabu di kamar mandi,polda Kalsel,Banjarmasin,simpan sabu di kamar mandi

Polisi tangkap pengedar sembunyikan sabu di kamar mandi

Tersangka ditangkap dengan barang bukti 51,25 gram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)

Banjarmasin (ANTARA) - Seorang pengedar narkotika yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kedapatan menyimpan sabu-sabu di kamar mandi untuk mengelabui petugas.

"Kami lakukan penggeledahan rumahnya kemarin dan didapati 12 paket sabu-sabu dengan berat 51,25 gram yang disimpan di berbagai tempat termasuk di lantai kamar mandi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto, di Banjarmasin, Kamis.

Tersangka berinisial DT (38) diringkus di rumahnya Jalan Kayu Kuku, Kelurahan Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin, setelah petugas melakukan pengembangan dari pengedar yang ditangkap sebelumnya.

Tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A melakukan pengintaian selama satu minggu terhadap tersangka.

Setelah diyakini ada barang bukti narkotika tersimpan di kediaman pengedar ini, polisi pun bergerak cepat menggerebek rumahnya.

"Tersangka sempat mengelak sebagai pengedar, namun anggota tak menyerah dan terus mencari barang bukti narkotika. Alhasil, penggeledahan berhasil menemukan 5 paket sabu-sabu di lantai ruang tamu, 3 paket sabu-sabu di dalam kotak rokok di atas meja dan 4 paket sabu-sabu di lantai kamar mandi," ujar Wisnu.

Atas peredaran gelap narkotika gol I jenis sabu-sabu yang dilakukannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Anggota masih di lapangan melakukan pengembangan jaringan tersangka yang lain, karena informasinya sabu-sabu sudah disebar ke beberapa kurirnya," tandas
Wisnu.