Aniaya korban hingga meninggal, Kapolda serahkan ganti rugi ke keluarga korban

id Aniaya korban hingga meninggal, Kapolda serahkan ganti rugi ke keluarga korban,Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Fakhrizal

Aniaya korban hingga meninggal, Kapolda serahkan ganti rugi ke keluarga korban

Foto Ilustrasi - (Pixabay)

Padang (ANTARA) - Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Fakhrizal menyerahkan uang ganti rugi kepada keluarga korban kakak beradik Faisal Akbar dan Budri M Zen yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia oleh oknum kepolisian di Polsek Sijunjung.

"Kita prihatin dengan peristiwa ini dan berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali," kata dia di Padang, Jumat.

Ia mengatakan setiap oknum polisi yang berbuat semena-mena akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya hal itu merupakan tanggung jawab Polda Sumbar sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Perdata 2890K/Pdt/2017 yang mengharuskan Polda Sumbar membayarkan uang kerugian immateril sebesar Rp500 juta kepada keluarga korban.

"Semua tanggung jawab dituntaskan supaya tidak ada beban terhadap kasus seperti ini," kata dia

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan Kapolda Sumbar telah menuntaskan seluruh tanggungannya menjelang serah terima jabatan.

Menurut dia uang ganti rugi telah diberikan kepada kedua keluarga korban.

Sebelumnya Polda Sumbar juga telah membayarkan uang ganti sekitar Rp100 juta diberikan kepada keluarga almarhum Erik Alamsyah.

Erik merupakan tahanan yang dianiaya oleh oknum polisi Polsek Bukittinggi, beberapa tahun lalu

"Eksekusinya dilakukan pada Kamis dihadapan Ketua Pengadilan," kata dia.