OJK optimalkan pengawasan dan edukasi di Kalteng selama 2019

id Ojk, otoritas jasa keuangan, kalteng, kalimantan tengah, perekonomian, pembiayaan, permodalan, investasi, perbankan, pengawasan, layanan, konsumen, in

OJK optimalkan pengawasan dan edukasi di Kalteng selama 2019

Kepala OJK Kalteng Iwan Tri Handoyo (tengah).(ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah mengoptimalkan perannya selama tahun 2019 dengan menjalankan tugas dan fungsinya, baik dalam pengawasan, pemberian edukasi, layanan konsumen dan lainnya.

"Selama 2019 kami melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan, edukasi dan perlindungan konsumen," kata Kepala OJK Kalteng Iwan Tri Handoyo di Palangka Raya, Senin.

Secara rinci, OJK Kalteng telah melaksanakan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan dengan mengawasi dan memeriksa bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) atau bank pembiayaan rakyat syariah.

Kemudian melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap sejumlah agen penjual reksadana pada beberapa bank, hingga pemberian izin jaringan kantor bank meliputi pembukaan, penutupan, relokasi kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor fungsional dan fungsional non operasional.

Selain itu, pihaknya juga melaksanakan sebanyak 13 sosialisasi dan edukasi kepada berbagai kalangan, seperti dosen, guru, mahasiswa, pelajar, jemaat gereja, perusahaan, pelaku usaha kecil menengah, organisasi kepemudaan dan masyarakat umum lainnya.

"Sosialisasi dan edukasi tersebut, kami laksanakan di sejumlah daerah di Kalteng dengan sasaran berbeda. Adapun materi dalam sosialisasi dan edukasi, meliputi tentang OJK, lembaga jasa keuangan serta waspada investasi," terangnya kepada ANTARA.

Sementara itu, total layanan konsumen yang OJK laksanakan hingga 11 Desember 2019 lalu adalah sebanyak 162 layanan. Terdiri dari asuransi 32 layanan, investasi satu layanan, non LJK 18 layanan, pembiayaan 66 layanan dan perbankan 45 layanan.

"Total permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga 11 Desember 2019 lalu, yakni sebanyak 771 permintaan," papar Iwan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai amanat UU dilakukan bersinergi dengan instansi terkait lainnya, seperti pemda di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, Bank Indonesia, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, Biro Pusat Statistik, perbankan dan lainnya.