Peninjauan kembali RTRWP Kalteng tahun 2015-2035

id Pemprov kalteng, kalteng, kalimantan tengah, pemetaan, fahrizal fitri, palangka raya, tata ruang, rtrwp, rtrw, revisi, pk, peninjauan kembali, dpupr

Peninjauan kembali RTRWP Kalteng tahun 2015-2035

Plt Asisten I Setda Kalteng Nurul Edy membuka rapat TKPRD Kalteng di Palangka Raya, Rabu, (18/12/2019). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan rapat untuk bermusyawarah dan bermufakat mengenai sejumlah agenda.

"Salah satunya perkembangan pelaksanaan peninjauan kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng tahun 2015-2035," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri melalui Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setda Kalteng Nurul Edy di Palangka Raya, Rabu.

Selain itu, juga tentang peluncuran Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru) Kalteng. Guna terarah dan tercapainya hasil rapat yang maksimal, pihaknya meminta kepada sekretariat TKPRD menyiapkan notulen sebagai bahan laporan kepada gubernur.

Hal itu dikarenakan gubernur nantinya, berkewajiban melaporkan pelaksanaan penataan ruang daerah dan pembinaan penataan ruang kabupaten dan kota kepada Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada saat rapat TKPRD, diminta melakukan pemaparan bahan maupun sekilas informasi mengenai semua agenda. Sedangkan tim tenaga ahli diminta memberikan masukan atau solusi penyelesaian tata ruang yang Kalteng masih hadapi.

"TKPRD kabupaten dan kota juga diminta melakukan hal yang sama, yaitu menyampaikan laporan perkembangan, serta berbagi pengalaman kebijakan yang telah dilaksanakan di daerahnya masing-masing," terangnya.

Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kalteng Masrun Asyrofi menjelaskan, RTRWP Kalteng telah memasuki tahun kelima dan secara aturan sudah memasuki tahapan peninjauan kembali.

"Sekarang sedang kami lakukan kajian dan evaluasi, arahnya nanti diharapkan bisa mengerucut kepada revisi. Peninjauan kembali itu, hasil akhirnya nanti bergantung kepada rekomendasi gubernur, apakah dilakukan revisi atau tidak," tuturnya.

Apabila pada akhirnya diperlukan revisi, maka pihaknya pun akan mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan. Hal-hal yang termasuk dalam muatan tata ruang, meliputi pola ruang, struktur ruang hingga arahan-arahan kawasan strategis.