Guru besar: Kecil kemungkinan perangkat desa diangkat jadi PNS

id Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri,Prof Sadu Wasistiono ,Kecil kemungkinan perangkat desa diangkat jadi PNS

Guru besar: Kecil kemungkinan perangkat desa diangkat jadi PNS

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Sadu Wasistiono dan Guru Besar Universitas Terbuka Prof Dr Hanif Nurcholis di Kampus Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, Rabu. (Indriani)

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Sadu Wasistiono mengatakan kecil kemungkinan perangkat desa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Agak kesulitan karena jumlah perangkat desa mencapai 420.000 orang, kalau misalnya dikalikan Rp1.500.000 setiap bulan maka setidaknya membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp7 triliun hingga Rp8 triliun," ujar Sadu dalam acara bedah buku "Pemerintah Desa, Nagari, Gampong, Marga dan Sejenisnya: Pemerintahan Tidak Langsung Warisan Kolonial yang Inkonstitusional" karya Prof Hanif Nurcholis di Kampus Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, Banten, Rabu.

Dia menambahkan pemerintah akan kesulitan jika seluruh perangkat desa diangkat menjadi PNS. Hal itu dikarenakan setiap tahun gaji PNS mengalami kenaikan berkala. Saat ini saja, kata dia, anggaran negara yang digunakan untuk menggaji aparatur negara mencapai 24 persen.

"Menurut saya, dengan penghasilan tetap sebesar Rp1.500.000 juta per bulan itu sudah sesuai," kata dia.

Baca juga: Pemerintah belum berencana menerapkan sistem empat hari kerja bagi ASN

Dia juga menambahkan perlu adanya kajian yang mendalam mengenai peluang perangkat desa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Jika menjadikan perangkat desa sebagai ASN P3K, maka secara kelembagaan, pemerintahan desa adalah lembaga pemerintah resmi. Padahal saat ini belum jelas kedudukan desa apakah struktur pemerintahan atau komunitas," kata dia lagi.

Guru Besar Universitas Terbuka, Prof Hanif Nurcholis, mengatakan saat ini pekerjaan perangkat desa lebih pada urusan administrasi. Padahal seharusnya mereka melayani komunitas atau masyarakat.

Setelah menyalurkan dana desa, kata Hanif, para perangkat desa tidak memiliki pekerjaan lagi.

"Tugas perangkat desa hanya memungut pajak, melayani permintaan surat keterangan, pelaksana proyek, dan menjalankan perintah struktural birokrasi saja," kata Hanif.

Hanif menjelaskan kurangnya peran perangkat desa itu perlu dicarikan solusi, agar lebih aktif dalam melayani masyarakat.*

Baca juga: PNS terpilih jadi kades, bagaimana hak kepegawaiannya?

Baca juga: PNS Gumas didorong daftarkan diri sebagai panwaslihcam

Baca juga: Begini tanggapan Sekda terkait radikalisme di kalangan ASN Kalteng