DESDM Kalteng jelaskan tentang lelang WIUP mineral dan batu bara

id Esdm, dinas esdm, kalteng, kalimantan tengah, pertambangan, sumber daya mineral, energi, blok, lelang, wiup, wiupk, transparansi, jpic kalimantan, kor

DESDM Kalteng jelaskan tentang lelang WIUP mineral dan batu bara

Pelaksanaan FGD yang diselenggarakan JPIC Kalimantan membahas tentang pemberian izin tambang melalui lelang, serta kontribusi pertambangan bagi kesejahteraan, Palangka Raya, Kamis, (19/12/2019). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, memberikan penjelasan tentang pelaksanaan lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara di wilayah setempat.

"Pelaksanaan WIUP memiliki sejumlah dasar hukum, diantaranya UU 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dan beberapa lainnya," kata Perwakilan Dinas ESDM Kalteng Sudigno di Palangka Raya, Kamis.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan FGD yang diselenggarakan JPIC Kalimantan yang membahas tentang pemberian izin tambang melalui lelang, serta kontribusi pertambangan bagi kesejahteraan.

Ia menjabarkan, berdasarkan prosedur lelang WIUP/WIUPK kepada badan usaha, sedikitnya ada sebanyak 12 tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pengumuman rencana pelaksanaan lelang, hingga pada akhirnya penetapan pemenang lelang.

"12 tahapan dalam prosedur lelang WIUP/WIUPK kepada badan usaha tersebut, jika dijumlahkan maka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikannya adalah sekitar 65 hari kerja," jelasnya.

Para peserta lelang WIUP/WIUPK harus melengkapi sejumlah persyaratan, terdiri dari administratif, finansial dan teknis. Masing-masing poin persyaratan itu, terdiri dari sejumlah hal yang harus dilengkapi.

Berdasarkan data Dinas ESDM Kalteng ada sebanyak delapan blok WIUP di Kalteng per Mei 2019, meliputi Blok Mulya Agung di Kotim dan Katingan, Waringin Agung di Kotim, Tumbang Karanei di Katingan dan Gunung Mas, serta Natai Baru di Kotim.

"Kemudian blok lainnya berada di Kapuas, yakni Tumbang Nusa, Baronang I dan II, serta Piner. Komoditas yang ada pada masing-masing blok berbeda, seperti bijih besi, emas dan batu bara," ungkapnya.

Menurutnya hingga saat ini yang menjadi kendala pada lelang WIUP adalah dokumen persyaratan administrasi, finansial dan teknis dinyatakan tidak lolos, sebab belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Juga nilai Kompensasi Data Informasi (KDI) sangat tinggi sehingga mengurangi minat investor," terangnya kepada peserta FGD.

Sementara itu Perwakilan Transparency International Indonesia Utami yang dalam kegiatan itu bertindak sebagai mitra pelaksana JPIC Kalimantan mengatakan, pihaknya menggelar FGD bertujuan untuk menggali informasi lebih banyak tentang lelang WIUP.

"Hingga pada akhirnya didapat perbaikan kebijakan dan sumber daya diharapkan bisa dikelola menurut kaidah pertambangan yang baik, tidak ada korupsi dan manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat," jelasnya.