Sampang (ANTARA) - Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di lingkungan Pemkab Sampang, Jawa Timur, yang ditangkap Tim Narkoba polres beberapa hari lalu, akan menjalani sanksi ganda.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol-PP Pemkab Sampang Chairijah di Sampang, Jumat, hal itu terjadi, karena yang bersangkutan merupakan abdi negara.
"Selain sanksi hukum, nantinya juga akan disanksi di internal institusi," katanya menjelaskan.
Oknum anggota Satpol-PP Pemkab Sampang yang ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba itu berisial A.
Pria berusia sekitar 48 tahun ini merupakan staf di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan merupakan ASN pindahan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Sampang sejak pertengahan tahun 2017.
Hanya saja, sambung Chairijah, proses di internal Pemkab Sampang terkait kasus narkoba anak buahnya itu, setelah vonis dari pihak pengadilan.
"Sesuai ketentuan, ada tiga jenis sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran," ucapnya.
Ketiga jenis sanksi itu meliputi sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan bisa berupa teguran tertulis dan lisan, yang sedang bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, sedangkan sanksi berat bisa berupa pemberhentian selaku aparatur sipil negara, baik dengan cara terhormat, maupun dengan cara tidak terhormat.
Chairijah menuturkan, dirinya memang pernah memergoki anak buahnya itu tengah begadang di sejumlah tempat. Bahkan selama ini ia juga sering tidak masuk kantor, tanpa alasan yang jelas.
"Pernah juga tidak masuk kantor sampai dijemput dengan temannya atas perintah saya, alasan A karena tidak ada motor yang mau ke kantor, nyatanya dia tidur di rumahnya," tutur Chairijah.
Perempuan yang akrab disapa "Bu Qorik" ini menuturkan, dirinya sudah bisa menebak bahwa anak buahnya merupakan seorang pecandu narkoba. Sebab, secara fisik dan cara berkomunikasi menandakan jika A sering mengkonsumsi narkoba.
"Dari gerak-gerik dia sudah ketahuan, kayak sakau gitu, cara ngomongnya juga sudah berubah," ucap Qorik.
Tersangka A pernah bercerita alasan ia terjerumus ke barang haram narkotika.
Menurut dia, sambung Qorik, perceraian dengan istrinya menjadi faktor penyebab yang bersangkutan mengonsumsi narkoba. "Tapi bagi saya pribadi, itu hanya alasan pembenar saja," ucap Qorik.
Sementara itu, terkait temuan adanya oknum anggota Satpol-PP yang menjadi korban narkoba tersebut, kini pihaknya berupaya lebih gencar melakukan pembinaan dan pengawasan di tubuh penegak perda tersebut, guna mengantisipasi terjadi kasus yang sama.
"Semua anggota sudah kita kumpulkan untuk dibina agar tidak terjebak kasus narkoba, karena dua hal yang tidak bisa diampuni yaitu korupsi dan narkoba," tuturnya.
Berita Terkait
Anggota DPRD Barut apresiasi keberadaan SALUT Iya Mulik Muara Teweh
Kamis, 25 April 2024 6:31 Wib
124 peserta seleksi anggota Polri jalani pemeriksaan administrasi awal
Rabu, 24 April 2024 20:22 Wib
Seksi Propam Polresta Palangka Raya awasi penerimaan calon anggota Polri
Rabu, 24 April 2024 15:59 Wib
Teras Narang: Kerja sama RI-RRT kembangkan pertanian di Kalteng patut diapresiasi
Rabu, 24 April 2024 14:22 Wib
Disarpustaka Kapuas buka layanan pembuatan kartu anggota gratis
Rabu, 24 April 2024 12:18 Wib
KPU Gunung Mas segera rekrut calon anggota PPK Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 22:14 Wib
Polda Kalteng pastikan transparansi penerimaan anggota Polri
Sabtu, 20 April 2024 12:36 Wib
Anggota DPRD Barut harapkan Dinas Damkar lebih baik lagi
Sabtu, 20 April 2024 6:25 Wib