Sukamara (ANTARA) - Kurang dari 24 jam jajaran Polres Sukamara, Kalimantan Tengah berhasil membekuk empat kawanan perampok yang beraksi di sebuah ruko di Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, serta mengamankan Titin Sumarni yang turut serta membantu pelarian.
Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono di Sukamara, Jumat mengatakan, kronologis kejadian yakni pada 16 Desember 2019 yang lalu tepatnya pukul 03.00 WIB, keempat tersangka sebelum beraksi, terlebih dulu melakukan pengintaian atau pengecekan dengan membeli rokok ke tempat kejadian perkara.
"Kawanan perampok yang dibekuk, meliputi Sumahri (41), Aksen alias Andre (48), Buriyono alias Puri (42) dan Irul Anam (37),” ungkap Sulistiyono.
Setelah melakukan pengecekan, barulah mereka menyusun rencana dan mulai mendekati lokasi dengan bersembunyi di dekat tembok belakang rumah korban pada pukul 22.00 WIB, guna memastikan penghuni rumah sudah dalam kondisi tidur.
Pada tahap tersebut, mereka tidak langsung melancarkan aksinya, tetapi menunggu sampai tengah malam dengan harapan penghuni rumah telah tidur. Setelah pukul 03.00 WIB barulah aksinya dimulai.
Mereka masuk melalui pintu belakang dengan merusaknya, kemudian menuju ke tempat korban beristirahat dan melakukan ancaman kepada pemilik ruko dengan sebilah pisau.
"Merasa diancam, pemilik ruko meminta dirinya tidak dilukai dan kawanan perampok itu pun berhasil membawa kabur uang sekitar Rp200 juta," ucapnya.
Mereka lari ke perkebunan kelapa sawit dan membagi uang hasil rampokan. Selanjutnya kawanan itu meminta Titin Sumarni menjemput dan mengantar mereka ke Pangkalan Bun.
Dalam penangkapan kawanan perampok itu, anggota berkoordinasi dengan jajaran Reskrim Polres Kobar untuk melakukan pengembangan dan pengejaran.
"Alhamdulillah setelah kami bisa mengidentifikasi, langsung bergerak dan ternyata para tersangka mau terbang ke Surabaya. Beruntung sebelum berangkat kami sudah berhasil menangkap mereka," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang Rp150 juta, HP, tas serta sebuah mobil dalam aksi melarikan diri. Atas tindak pidana yang dilakukan itu, mereka dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-1E, 2E dan 3E KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Pemkab Sukamara perkuat sinergisitas wujudkan situasi kondusif
Jumat, 5 April 2024 6:53 Wib
Pemkab Sukamara tingkatkan pasar murah cegah risiko sosial
Jumat, 5 April 2024 6:31 Wib
Pemkab Sukamara serap aspirasi dalam menyusun RJPD
Senin, 1 April 2024 19:56 Wib
Pemkab Sukamara optimalkan insentif fiskal turunkan angka kemiskinan dan inflasi
Rabu, 13 Maret 2024 13:14 Wib
Pasar Ramadhan mampu perkuat pertumbuhan ekonomi dan bantu UMKM
Selasa, 12 Maret 2024 22:29 Wib
Wagub Kalteng tabur dua juta benur udang vaname
Minggu, 10 Maret 2024 6:43 Wib
Pemprov Kalteng mulai tebar benur di Kawasan Tambak Udang BERKAH
Sabtu, 9 Maret 2024 19:45 Wib
Pj Bupati Sukamara minta PPPK kreatif dan mampu berinovasi
Rabu, 6 Maret 2024 9:36 Wib