Artikel - KUR hadir untuk pengembangan UMKM

id KUR dan UMKM,Artikel KUR,Pelaku UMKM,KUR UMKM,Pangkalan Bun,Kobar,Kotawaringin Barat

Artikel - KUR hadir untuk pengembangan UMKM

Petugas KPPN Pangkalan Bun Sedang melakukan survey Pelaksanaan KUR kepada Debitur KUR, beberapa waktu lalu

Pangkalan Bun (ANTARA) - Kurang memadainya akses layanan keuangan masih menjadi tantangan terbesar dalam mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Padahal UMKM mempunyai peranan sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tahun 2013, UMKM memberikan kontribusi hingga 60,3 persen terhadap produk domestik bruto. Dari sisi jumlah pelaku usaha, jumlah usaha mikro kecil mencapai 93,4 persen dan usaha menengah 5,1 persen, sehingga hampir 99 persen pelaku usaha di Indonesia dijalankan oleh sektor UMKM.

UMKM juga berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja, contohnya pada tahun 2015 mencapai 132,3 juta tenaga kerja atau 96 persen dari total tenaga kerja di sektor swasta. Kontribusi komoditas hasil UMKM terhadap ekspor non migas juga cukup besar, yakni mencapai sekitar 16 persen.

Namun sayang, kondisi ekonomi global yang tidak menentu, environment bisnis pada era digital yang dinamis, kemudian permasalahan terkait penguasaan teknologi informasi, permasalahan fiskal serta non fiskal termasuk keterbatasan akses ke layanan keuangan untuk memperoleh pembiayaan menjadi penghambat berkembangnya UMKM.

Oleh karena itu, sejak tahun 2007 pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai solusi mengatasi permasalahan dari sisi pembiayaan.

KUR merupakan salah satu dari sekian program yang saat ini dijalankankan pemerintah untuk membantu UMKM. KUR bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, baik yang dijalankan oleh perseorangan maupun badan usaha atau kelompok sehingga dapat meningkatkan kapasitas usaha dan daya saing, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

KUR adalah pembiayaan kredit yang berasal dari lembaga perbankan dimana pemerintah membantu melalui pemberian subsidi bunga. Pemerintah menanggung selisih antara tingkat bunga yang diterima perbankan dan bunga yang dibebankan kepada penerima KUR.

Persyaratan bagi UMKM yang berminat menjadi debitur KUR cukup mudah, secara umum adalah bahwa usaha telah berjalan minimal enam bulan, memiliki ijin usaha yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, KTP elektronik dan bagi UMKM yang ingin menjadi debitur KUR kecil dengan plafon pinjaman di atas Rp50 juta harus memiliki NPWP.

Seiring dengan perkembangan penyaluran KUR, pada tahun 2016 pemerintah menurunkan suku bunga yang ditanggung debitur KUR yang semula 12 persen menjadi sembilan persen, dan meningkatkan target penyaluran.

Target penyaluran KUR secara nasional tahun 2015 sebesar Rp 27,8 triliun adapun realisasinya sebesar Rp22,68 triliun, kemudian pada tahun 2016 target meningkat menjadi Rp104,41 triliun dengan realisasi penyalurannya menjadi Rp94,18 triliun.

Pada tahun 2017, target penyaluran KUR sebesar 106,67 triliun dengan realisasi mencapai Rp94,67 triliun dan ditujukan kepada debitur sebanyak 4.057.139 orang.

Pada 2018, pemerintah kembali menurunkan suku bunga yang ditanggung sebitur KUR yang semula sembilan persen menjadi tujuh persen, target penyaluran KUR naik menjadi sebesar Rp123,80 triliun, dengan realisasi sebesar Rp 119,21 triliun yang disalurkan kepada 4.415.968 orang.

Di 2019 target KUR naik menjadi Rp141,96 triliun dengan realisasi penyaluran sampai dengan tanggal 5 Desember 2019 mencapai 123,49 triliun dengan total Debitur KUR sebanyak 4.178.771 orang. Kinerja tersebut disalurkan melalui 43 lembaga penyalur keuangan yang terdiri 37 perbankan, empat lembaga keuangan dan dua koperasi.

Kebijakan pelaksanaan KUR pada tahun 2019 menentukan pula target penyaluran untuk sektor produksi sebesar 60 persen, dimana pada tahun-tahun sebelumnya target itu tidak ditetapkan. Pemerintah juga menaikkan alokasi subsidi bunga yang semula pada tahun 2015 sebesar Rp596 miliar, pada tahun 2016 naik menjadi Rp10,5 triliun, dan pada 2019 sebesar Rp11,98 triliun.

Sementara itu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program KUR yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Palangkaraya, melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalan Bun diketahui pelaksanaan program KUR di wilayah kerja KPPN Pangkalan Bun yang mencakup tiga kabupaten yaitu Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara cukup menggembirakan.

Untuk Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2019 realisasi penyaluran KUR sebesar Rp164,24 miliar dengan jumlah debitur KUR sebanyak 4.064 orang, Kabupaten Lamandau realisasi penyaluran KUR sebesar Rp62,29 miliar dengan jumlah debitur KUR sebanyak 1.311 orang, Kabupaten Sukamara realisasi penyaluran KUR sebesar Rp34,051 miliar dengan jumlah debitur KUR sebanyak 1.104 orang.

Kedepannya diharapkan realisasi penyaluran KUR bisa semakin meningkat dan Program KUR dapat menjangkau lebih banyak lagi pelaku UMKM, sehingga bisa membantu UMKM menuju tingkat usaha yang lebih tinggi serta mendorong peningkatan perekonomian di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara.

Penulis: Kepala Seksi Bank, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalan Bun, Sri Hidayah Iman