Caleg yang digantikan Mulan Jamela menggugat KPU

id calon DPR RI dari Gerindra Fahrul Rozi,Caleg yang digantikan Mulan Jamela,KPU,Caleg yang digantikan Mulan Jamela menggugat KPU

Caleg yang digantikan Mulan Jamela menggugat KPU

Sidang DKPP, di Jakarta, Jumat, (27/12/2019). (Boyke Ledy Watra)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum ketika Sidang DKPP dengan nomor perkara 330-PKE-DKPP/XI/2019 menyatakan penetapan Anggota DPR RI terpilih di Pemilu Legislatif 2019 sudah sesuai aturan dan tidak menyimpang dari kode etik.

Ketua KPU RI Arief Budiman, saat sidang, di Jakarta, Jumat, mengatakan hal tersebut menjawab aduan calon DPR RI dari Gerindra Fahrul Rozi yang digantikan Mulan Jameela sebagai Anggota DPR terpilih.

"Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya para teradu (KPU) telah melaksanakan sesuai prinsip integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu, tidak terbukti adanya pelanggaran dan penyimpangan," kata Arief Budiman.

Baca juga: KPK imbau Mulan Jameela tentang pelaporan gratifikasi terkait hasil endorse

KPU baru melakukan proses pergantian calon terpilih setelah menerima surat dari DPP Gerindra yang menyatakan caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos Ervin Luthfi dan caleg nomor urut di bawahnya Fahrul Rozi sudah bukan lagi kader partai.

Penetapan pergantian tersebut setelah DPP Gerindra menyampaikan surat permohonan untuk kedua kalinya, pada kesempatan pertama KPU tidak bisa mengabulkan karena syarat administrasi yang disampaikan tidak sesuai aturan perundang-undangan.

Gerindra ketika itu hanya menyampaikan permohonan pergantian hanya karena tindak lanjut keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela.

"Kami tidak dapat menindaklanjutinya karena tidak memenuhi peraturan perundang-undangan, alasannya dikarenakan bentuk kepatuhan KPU pada ketentuan hukum penggantian calon terpilih," katanya.

Baca juga: Perasaan Mulan Jameela saat dilantik jadi anggota DPR

Pergantian calon terpilih baru bisa diproses ketika ada peristiwa sesuai ketentuan berlaku, diantaranya seperti meninggalnya calon terpilih, atau calon bukan lagi kader dari parpol tersebut, yang dinyatakan dalam surat resmi ke KPU.

Pada Pemilu Legislatif DPR RI 2019, Raden Terry Tantri Wulansari atau Mulan Jameela ikut kontestasi di Dapil Jabar XI (Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya).

Dari hasil perhitungan suara, Mulan sebenarnya tidak lolos ke Senayan, dia menempati urutan kelima kalah suara dari Fahrul Rozi di posisi keempat dan Ervin Luthfi pada urutan ketiga.

Mulan Jameela dan sejumlah kader Gerindra pun melayangkan gugatan ke pengadilan, dan meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.

Permintaan Mulan kemudian dikabulkan, menggantikan caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos satu dapil dengannya, yakni Ervin Luthfi.

Menurut proses pergantian antar waktu atau pergantian calon terpilih yang ditetapkan untuk lolos seharusnya Fahrul Rozi karena jumlah suaranya berada di bawah calon terpilih.

Namun pada saat pelantikan, Mulan Jameela yang ditetapkan sebagai calon terpilih karena Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dipecat oleh Partai Gerindra.


Baca juga: Gerindra tolak Mulan Jameela jadi anggota DPR

Baca juga: Tanggapi gugatan Mulan Jameela, Gerindra lakukan ini

Baca juga: Aksi Solidaritas Ahmad Dhani dihadiri Mulan Jameela